Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dorong Transformasi Data ke Digital, Junimart : DPD RI Harus Desak Baleg Bahas RUU Pelayanan Publik

Mediaindonesia.com
29/7/2021 09:23
Dorong Transformasi Data ke Digital, Junimart : DPD RI Harus Desak Baleg Bahas RUU Pelayanan Publik
(DOK DPR RI)

AGAR transformasi data pelayanan publik dari analog ke digital dapat terealisasi. Komisi II DPR RI mendorong agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI segera mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang (RUU) Pelayanan Publik. 

"Kita (Komisi II DPR RI) mendorong agar DPD RI, mendesak dalam hal ini Baleg DPR RI segera melakukan pembahasan atas RUU Pelayanan Publik," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, dalam diskusi tentang Transformasi Digital Pelayanan Publik dengan Artificial Intelligence, Big Data dan Smart Block Chain, yang diadakan oleh Pusat Studi Politik Pembangunan Daerah (PSP2D) dan Pusat Kajian dan Advokasi Persaingan Usaha (PUSKAPU), bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Rabu (28/7/2021).

Ditegaskannya, selain mengikuti perkembangan zaman di era digital saat ini, transformasi data pelayanan publik dari analog ke digital diyakini akan membawa peningkatan kwalitas pelayanan. Terlebih dalam mengatasi permasalahan data ganda di tengah masyarakat.

Baca Juga: Puan: Kasus Covid-19 Luar Jawa-Bali Naik, Vaksinasi Jangan Terhenti 

"Kita berharap RUU Pelayanan Publik dari analog ke digital segera direalisasikan. Maka dengan sistem digitalisasi data, kita meyakini Republik Indonesia bisa berjalan secara mantap begitu juga halnya digitalisasi data akan memudahkan setiap masyarakat dapat terlayani dari semua hal," lanjutnya.

Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan itu mengungkapkan dalam RUU Pelayanan Publik yang kini masuk dalam program legislasi nasional 2019-2025, terdapat sebanyak 30 hingga 50 pasal yang perlu dibahas kembali untuk direvisi. Sehingga, peran aktif dari DPD RI sangat dibutuhkan dalam mendesak berlangsungnya pembahasan RUU tersebut di tingkat Baleg, hingga ke tingkat panitia kerja (Panja) Komisi II DPR RI nantinya. 

Begitu juga halnya dengan dukungan dari PSP2D, serta pihak dan lembaga terkait. "Dalam panja nanti PSP2D sebagai badan yang bisa ajukan para akademisi dan narasumber dalam pembahasan rapat panja nanti akan kita linatkan karena banyak hal yang harus kita cermati di dalam RUU ini," terang Junimart.

Baca Juga: Puan: Cegah Luar Jawa-Bali Jadi Episentrum Baru Covid-19

Dijelaskannya, secara teknis kelak ketika RUU tersebut telah diterapkan dari transformadi Analog ke digital, peningkatan sumber daya manusia (SDM) sebagai operator big data perlu dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga harus didorong.

Begitu juga halnya dengan Ombudsman RI, legislator Dapil Sumut III itu, meminta Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan layanan publik. Nantinya penerapan RUU Pelayanan Publik tersebut dapat berfungsi lebih maksimal melakukan pengawasan dan tindak lanjut atas hasil pengawasannya. Karenanya Ombudsman dipandang perlu untuk diberikan kewenangan penindakan dalam RUU tersebut.

"Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawasan layanan publik juga harus diperhatikan untuk penguatan supaya bisa bekerja maksimal, yang tidak sebatas merekomendasikan hasil pengawasannya tapi tidak ada tindak lanjut sehingga mubazir hanya menghamburkan anggaran negara. Ombudsman harus diberikan kewenangan untuk mengeksekusi." pungkas Junimart. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya