Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) hingga saat ini masih menggantung. DPR dan pemerintah belum bisa menuntaskan pembahasan RUU PDP kendati sudah melalui tiga kali masa sidang dengan dua kali perpanjangan.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Rizki Aulia Rahman Natakusumah menjelaskan dibutuhkan titik temu antara DPR dan pemerintah dalam melanjutkan pembahasan RUU PDP. Titik temu tersebut terkait kesepakatan pembentukan lembaga pengawas independen yang akan bertugas mengawasi pelaksanaan RUU PDP.
Baca juga: Buntut Perbuatan Anggota, Danlanud dan Dansatpom Lanud Merauke Diganti
"Tentu kita harus segera mencari titk temu. Jangan memaksakan kehendak. Di era demokrasi tentu kita harus berkompromi antara pemerintah dengan apa yang disampaikan publik melalui aspirasnya ke DPR," ujar Rizki di Jakarta, Rabu (28/7).
Rizki mengungkapkan, para ahli dan pakar telah menyampaikan pentingnya lembaga pengawas RUU PDP yang independen di luar kementerian. Pendapat para ahli dan pakar tersebut disampaikan dalam setiap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan RUU PDP. Keberadaan lembaga pengawas independen tersebut dirasa penting agar proses pengimplementasian dan pengawasan RUU PDP bisa berlangsung secara objektif.
"Saya ragu kalau lembaga pengawas independen bisa objektif apabila berada di bawah pemerintah atau kementerian. Apakah nantinya lembaga yang berada di bawah kedirjenan misalnya bisa bertindak tegas terhadap kementerian lain yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
Oleh karena itu, Rizki menegaskan bahwa saat ini DPR khususnya Komisi I masih menunggu itikad baik dari pemerintah terhadap keseriusannya menuntaskan pembahasan RUU PDP yang kembali menemui jalan buntu. Hingga saat ini dikatakan Rizki DPR belum melakukan komunikasi kembali dengan pemerintah terkait kelanjutan pembahasan RUU PDP.
"Kita belum secara komperhensif mendengar itikad baik dari pemerintah untuk bisa melanjutkan pembahasan ini," ungkapnya.
Rizki menjelaskan bahwa lembaga pengawas PDP harus bertanggung jawab langsung kepada presiden. Oleh karena itu, lembaga pengawas tersebut tidak bisa berada di bawah koordinasi salah satu kementerian. Harus berdiri secara independen di luar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Badan pegnawas UU PDP ini nanti akan bertanggung jawab untuk mengawasi berbagai kementerian. bukan hanya pihak swasta tapi juga dari pihak pemerintah itu sendiri," paparnya.
Menurut Rizki, kebutuhan pengesahan RUU PDP bersifat mendesak. Pengesahan RUU PDP akan mempermudah perijingan perdagangan antara Indonesai dengan negara lain secara multilateral. Negara lain akan menilai Indonesia seabgai negara dengan standarisasi perlindungan data pribadi yang sesuai dengan negara maju.
"Ini juga akan meningkatkan efisiensi dari pembuatan-pembuatan perjanjian antara Indonesia dengan negara lainnya terutama yang berkaitan dengan data pribadi," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani optimistis RUU PDP dapat segera diselesaikan dan diundangkan. Puan meyakini akan ada jalan keluar atas perdebatan antara pemerintah dan DPR mengenai substansi RUU PDP.
Menurut Puan, potensi kebocoran data pribadi warga negara sangat besar, bahkan lewat fotokopi e-KTP. Hal ini menjadi salah satu advokasi DPR dalam RUU PDP yang masih dibahas bersama pemerintah.
“Meski belum rampung, saya optimis RUU PDP yang akan melindungi privasi warga akan segera disahkan,” kata puan.
Puan menambahkan, bukan hal yang baru jika data pribadi seperti e-KTP disalahgunakan mereka yang tak bertanggungjawab untuk tindak pidana. Seperti pinjaman online fiktif atau bahkan sampai pembobolan rekening bank.
“Kan kasihan kalau tiba-tiba warga yang e-KTP-nya tercecer dan disalahgunakan tiba-tiba ditagih oleh pinjaman online, padahal dia tidak pernah meminjam uang tersebut,” ungkapnya. (OL-6)
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved