Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
MAJELIS hakim yang menyidangkan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, menerima permohonan gabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh sejumlah warga korban korupsi bansos.
Anggota Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, itu merupakan tonggak sejarah baru bagi penegak hukum, khususnya pemberantasan korupsi, yang membuat korban kejahatan dapat mengajukan gugatan langsung kepada koruptor.
Namun, untuk memastikan proses persidangan yang bersih, transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan, Neslon mengatakan tim advokasi mengirimkan surat permohonan pengawasan atas persidangan pemeriksaan perkara Tipikor atas nama terdakwa Juliari P Batubara, kepada Komisi Yudisial.
"Pada 6 Juli 2021, Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial menerima permohonan dari tim," ujarnya disampaikan melalui keterangan tertulis, Rabu (7/7).
Ia mengatakan permohonan itu telah diterima KY dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta perkara korupsi dana bansos yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta perhatian publik sehingga perlu pengawasan ketat.
Baca juga : Bupati Kapuas dan Istri Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan
Seperti diberitakan, Juliari didakwa menerima (imbalan) atau fee dari korporasi yang mengikuti proyek pengadaan bansos untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dalam persidangan juga terungkap bahwa Juliari membagi-bagikan proyek itu juga kepada beberapa orang, dua diantaranya politisi asal PDIP, yakni Herman Herry dan Ihsan Yunus.
Berangkat dari hal tersebut, Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos dengan penggugat yang merupakan masyarakat terdampak korupsi memanfaatkan instrumen hukum Pasal 98 KUHAP tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian.
Anggota tim lain yakni Fauzi dari Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan selama persidangan ada kejadian menarik yang memantik perhatian publik, yakni pada pada 21 April 2021 dan 31 Mei 2021.
Kala itu, majelis hakim mengingatkan Juliari untuk tidak melakukan praktik suap selama proses persidangan. Selain itu, disebutkan pula bahwa ada beberapa pihak yang mengatasnamakan majelis hakim untuk meminta sesuatu ke tim penasihat hukum Juliari. Tentu ini mengindikasikan adanya potensi praktik korupsi terjadi dalam penanganan perkara korupsi bansos. (OL-7)
Edi mengaku bingung dengan keputusan KPK menjerat dirinya sebagai tersangka. Padahal, menurut dia, Juliari merupakan mantan pimpinan di Kemensos yang harusnya bertanggung jawab.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
Pemerintah jangan buru-buru menuding banyak penerima bantuan sosial (bansos) bermain judi online (judol) sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
Ia mencontohkan ada PNS yang menabung dari sisa gaji bulanan untuk masa depannya, khususnya persiapan pensiun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar kepada total 56.351 orang penerima baru.
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved