Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim yang menyidangkan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, menerima permohonan gabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh sejumlah warga korban korupsi bansos.
Anggota Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, itu merupakan tonggak sejarah baru bagi penegak hukum, khususnya pemberantasan korupsi, yang membuat korban kejahatan dapat mengajukan gugatan langsung kepada koruptor.
Namun, untuk memastikan proses persidangan yang bersih, transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan, Neslon mengatakan tim advokasi mengirimkan surat permohonan pengawasan atas persidangan pemeriksaan perkara Tipikor atas nama terdakwa Juliari P Batubara, kepada Komisi Yudisial.
"Pada 6 Juli 2021, Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial menerima permohonan dari tim," ujarnya disampaikan melalui keterangan tertulis, Rabu (7/7).
Ia mengatakan permohonan itu telah diterima KY dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta perkara korupsi dana bansos yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta perhatian publik sehingga perlu pengawasan ketat.
Baca juga : Bupati Kapuas dan Istri Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan
Seperti diberitakan, Juliari didakwa menerima (imbalan) atau fee dari korporasi yang mengikuti proyek pengadaan bansos untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dalam persidangan juga terungkap bahwa Juliari membagi-bagikan proyek itu juga kepada beberapa orang, dua diantaranya politisi asal PDIP, yakni Herman Herry dan Ihsan Yunus.
Berangkat dari hal tersebut, Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos dengan penggugat yang merupakan masyarakat terdampak korupsi memanfaatkan instrumen hukum Pasal 98 KUHAP tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian.
Anggota tim lain yakni Fauzi dari Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan selama persidangan ada kejadian menarik yang memantik perhatian publik, yakni pada pada 21 April 2021 dan 31 Mei 2021.
Kala itu, majelis hakim mengingatkan Juliari untuk tidak melakukan praktik suap selama proses persidangan. Selain itu, disebutkan pula bahwa ada beberapa pihak yang mengatasnamakan majelis hakim untuk meminta sesuatu ke tim penasihat hukum Juliari. Tentu ini mengindikasikan adanya potensi praktik korupsi terjadi dalam penanganan perkara korupsi bansos. (OL-7)
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved