Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MAJELIS hakim yang menyidangkan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, menerima permohonan gabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh sejumlah warga korban korupsi bansos.
Anggota Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, itu merupakan tonggak sejarah baru bagi penegak hukum, khususnya pemberantasan korupsi, yang membuat korban kejahatan dapat mengajukan gugatan langsung kepada koruptor.
Namun, untuk memastikan proses persidangan yang bersih, transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan, Neslon mengatakan tim advokasi mengirimkan surat permohonan pengawasan atas persidangan pemeriksaan perkara Tipikor atas nama terdakwa Juliari P Batubara, kepada Komisi Yudisial.
"Pada 6 Juli 2021, Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial menerima permohonan dari tim," ujarnya disampaikan melalui keterangan tertulis, Rabu (7/7).
Ia mengatakan permohonan itu telah diterima KY dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta perkara korupsi dana bansos yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta perhatian publik sehingga perlu pengawasan ketat.
Baca juga : Bupati Kapuas dan Istri Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan
Seperti diberitakan, Juliari didakwa menerima (imbalan) atau fee dari korporasi yang mengikuti proyek pengadaan bansos untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dalam persidangan juga terungkap bahwa Juliari membagi-bagikan proyek itu juga kepada beberapa orang, dua diantaranya politisi asal PDIP, yakni Herman Herry dan Ihsan Yunus.
Berangkat dari hal tersebut, Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos dengan penggugat yang merupakan masyarakat terdampak korupsi memanfaatkan instrumen hukum Pasal 98 KUHAP tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian.
Anggota tim lain yakni Fauzi dari Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan selama persidangan ada kejadian menarik yang memantik perhatian publik, yakni pada pada 21 April 2021 dan 31 Mei 2021.
Kala itu, majelis hakim mengingatkan Juliari untuk tidak melakukan praktik suap selama proses persidangan. Selain itu, disebutkan pula bahwa ada beberapa pihak yang mengatasnamakan majelis hakim untuk meminta sesuatu ke tim penasihat hukum Juliari. Tentu ini mengindikasikan adanya potensi praktik korupsi terjadi dalam penanganan perkara korupsi bansos. (OL-7)
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, telah banyak penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah naik kelas.
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved