Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Gugatan Ganti Rugi Korban Korupsi Bansos Diterima

Indriyani Astuti
07/7/2021 21:19
Gugatan Ganti Rugi Korban Korupsi Bansos Diterima
Mantan Mensos Juliari Batubara saat menjalani sidang kasus korupsi Bansos(MI/Susanto)

MAJELIS hakim yang menyidangkan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, menerima permohonan gabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh sejumlah warga korban korupsi bansos. 

Anggota Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, itu merupakan tonggak sejarah baru bagi penegak hukum, khususnya pemberantasan korupsi, yang membuat korban kejahatan dapat mengajukan gugatan langsung kepada koruptor. 

Namun, untuk memastikan proses persidangan yang bersih, transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan, Neslon mengatakan tim advokasi mengirimkan surat permohonan pengawasan atas persidangan pemeriksaan perkara Tipikor atas nama terdakwa Juliari P Batubara, kepada Komisi Yudisial. 

"Pada 6 Juli 2021, Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial menerima permohonan dari tim," ujarnya disampaikan melalui keterangan tertulis, Rabu (7/7).

Ia mengatakan permohonan itu telah diterima KY dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta perkara korupsi dana bansos yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta perhatian publik sehingga perlu pengawasan ketat. 

Baca juga : Bupati Kapuas dan Istri Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan

Seperti diberitakan, Juliari didakwa menerima (imbalan) atau fee dari korporasi yang mengikuti proyek pengadaan bansos untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dalam persidangan juga terungkap bahwa Juliari membagi-bagikan proyek itu juga kepada beberapa orang, dua diantaranya politisi asal PDIP, yakni Herman Herry dan Ihsan Yunus. 

Berangkat dari hal tersebut, Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos dengan penggugat yang merupakan masyarakat terdampak korupsi memanfaatkan instrumen hukum Pasal 98 KUHAP tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. 

Anggota tim lain yakni Fauzi dari Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan selama persidangan ada kejadian menarik yang memantik perhatian publik, yakni pada pada 21 April 2021 dan 31 Mei 2021. 

Kala itu, majelis hakim mengingatkan Juliari untuk tidak melakukan praktik suap selama proses persidangan. Selain itu, disebutkan pula bahwa ada beberapa pihak yang mengatasnamakan majelis hakim untuk meminta sesuatu ke tim penasihat hukum Juliari. Tentu ini mengindikasikan adanya potensi praktik korupsi terjadi dalam penanganan perkara korupsi bansos. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya