Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan penerimaan uang oleh mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju selain dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dugaan aliran duit dari pihak lain itu didalami KPK saat memeriksa Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
"Tim penyidik memeriksa dua tersangka dalam perkara ini SRP (Robin) dan MH (Maskur) dalam kapasitas keduanya sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami terkait penerimaan sejumlah uang dari pihak terkait lainnya selain dari Wali Kota Tanjungbalai," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Rabu (7/7).
Pemeriksaan Robin dan Maskur itu dilakukan Selasa (6/7) kemarin. Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Robin, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. Berkas perkara Syahrial sudah rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Sumatra Utara, untuk segera disidangkan.
Baca juga : KPK Ajak Masyarakat Kawal Bansos PPKM Darurat
Dalam kasus itu, penyidik Robin bersama Maskur diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.
KPK juga menyebut ada pihak lain yang diduga pernah memberikan duit kepada Robin selain pada kasus Tanjungbalai. KPK mencatat kurun waktu Oktober 2020 hingga April 2021, Robin diduga juga menerima Rp438 juta.
Sementara itu, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga turut terseret dalam kasus itu lantaran diduga mengenalkan Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai. Diduga, ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Pertemuan itu ditengarai membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah.
Penyidik KPK pada 9 Juni lalu sudah memeriksa Azis sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyelisik dugaan Azis yang menjembatani pertemuan Robin dan Wali Kota Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. (OL-2)
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved