Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan (Komjak) mendorong segera pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS). Beleid itu bakal mengisi kekosongan hukum.
"Kekosongan hukum yang menjadi alat bagi penegak hukum untuk menjalankan secara konsisten, beberapa hal yang selama ini sering menjadi kendala bisa diatasi," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak dalam diskusi virtual Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk 'Alarm Krisis Kekerasan pada Perempuan Indonesia', Rabu (30/6).
Barita mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap tidak dilaporkan secara langsung oleh korban. Komjak kerap jemput bola supaya korban mau mengadu.
Baca juga: Bentengi Indonesia dari Pengaruh Informasi Negatif
"Kalau kasusnya perempuan dan anak kami tidak menunggu, tapi kami sering mengonfirmasi dimana korban ini berada," ucap Barita.
Barita menuturkan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap menemui kendala. Misalnya, tidak selalu bisa hadir karena beban psikologis yang besar.
Dengan demikian, diperlukan sebuah produk hukum yang memberikan kapasitas bagi penegak hukum untuk berperan penuh dalam membantu korban kekerasan seksual. Sekaligus memberikan kenyamanan bagi korban dalam mengadukan peristiwa yang dialami.
"Rasanya sangat relevan kalau hal yang berkaitan dengan ini upaya untuk mewujudkan itu lewat UU penghapusan kekerasan seksual ya, dan itu bisa segera disahkan dan bisa segera diundangkan," pungkas Barita. (OL-1)
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved