Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tangkap 200 Simpatisan Rizieq

Basuki Eka Purnama
24/6/2021 11:25
Polisi Tangkap 200 Simpatisan Rizieq
Polisi berjaga di fly over Pondok Kopi untuk mencegah simpatisan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (24/6).(ANTARA/Yogi Rachman )

POLISI menangkap 200 orang yang diduga simpatisan Rizieq Shihab saat menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma membenarkan penangkapan terhadap 200 orang tersebut yang kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Iya betul, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Kompol Satria saat dikonfirmasi, Kamis (24/6).

Baca juga: Berkilah Cegah Bentrok, Kuasa Hukum Rizieq Minta Pembacaan Vonis Dipercepat

Satria juga menambahkan ada sejumlah orang yang membawa senjata tajam jenis pisau namun Kapolsek Cakung itu belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlahnya.

"Ada yang bawa sajam, pisau," ujar Satria.

Sebanyak 200 orang, yang diduga simpatisan Rizieq tersebut, kini tengah diperiksa dan didata oleh pihak kepolisian.

Rizieq dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda putusan perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Sidang putusan tersebut juga akan diikuti dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Rizieq dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor, November 2020. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya