Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PUSAT Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menunggu eksperimen Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan pasal yang merugikan perekonomian negara dalam mengusut skandal impor emas. Sebab, pasal dalam UU Tipikor, yakni Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3, selama ini tidak pernah digunakan.
"Kalau Kejaksaan mau mencoba, ya itu sebuah eksperimen yang patut ditunggu. Bagaimana Kejaksaan bisa mendefinisikan merugikan perekonomian negara tersebut," ujar Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman saat dihubungi, Selasa (15/6).
Menurutnya, kedua pasal tersebut tidak pernah digunakan, karena pembuktian unsur merugikan perekonomian negara sulit dilakukan. Selama ini, kasus tindak pidana korupsi lebih banyak menggunakan pasal yang membuktikan unsur merugikan keuangan negara.
Baca juga: Kejagung Cari Celah Hukum Usut Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun
"Kalau merugikan keuangan negara kan sangat jelas, jumlah uang negara yang berkurang. Tapi kalau perekonomian negara, apakah maksudnya mengganggu ekonomi atau seperti apa? Itu tidak pernah jelas sampai sekarang," imbuh Zaenur.
Lebih lanjut, Zaenur menjelaskan penjeratan kasus dengan menggunakan UU Tipikor pada akhirnya tergantung pada alat bukti yang dimiliki penegak hukum. Apabila terbukti adanya penerimaan suap untuk memengaruhi kebijakan impor emas, bisa dijerat dengan tindak pidana suap.
Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dinas ESDM di Tanah Bumbu
Sebelumnya, JAM-Pidsus Kejagung Ali Mukartono mengatakan siap berinovasi untuk mencari celah hukum dalam mengusut skandal impor emas yang nilainya mencapai Rp47,1 triliun. "Saya harus memutar. Memutar dalam arti bahwa unsur kerugian yang kami terapkan adalah unsur merugikan perekonomian negara, bukan unsur merugikan keuangan negara," papar Ali.
"Karena Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor itu ada alternatif kerugian keuangan negara atau merugiakan perekonomian negara. Saya coba untuk ini merugikan perekonomian negara," katanya beberapa waktu lalu.
Dugaan skandal tersebut pertama kali digaungkan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Menurutnya, penyelewengan terjadi dengan modus mengubah data emas dari Singapura yang masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta. Emas dari Singapura awalnya berbentuk setengah jadi, namun saat masuk ke Indonesia labelnya diubah menjadi produk emas bongkahan.(OL-11)
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
Nadiem mengatakan bahwa penyidik telah menjalankan proses hukum kasus ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Daerah terjauh dan terluar pada tim KKN-PPM periode 2 tahun ini berada di Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Riau.
“Jika pengawasannya lemah, perusahaan bisa saja diam-diam melanjutkan operasi sambil menunggu hasil gugatan."
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
POLDA Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pihak SMAN 6 Surakarta
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
25 Mahasiswa Peternakan UGM Diturunkan untuk Memastikan Kualitas Hewan Kurban di Kota Yogyakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved