Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menunggu eksperimen Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan pasal yang merugikan perekonomian negara dalam mengusut skandal impor emas. Sebab, pasal dalam UU Tipikor, yakni Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3, selama ini tidak pernah digunakan.
"Kalau Kejaksaan mau mencoba, ya itu sebuah eksperimen yang patut ditunggu. Bagaimana Kejaksaan bisa mendefinisikan merugikan perekonomian negara tersebut," ujar Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman saat dihubungi, Selasa (15/6).
Menurutnya, kedua pasal tersebut tidak pernah digunakan, karena pembuktian unsur merugikan perekonomian negara sulit dilakukan. Selama ini, kasus tindak pidana korupsi lebih banyak menggunakan pasal yang membuktikan unsur merugikan keuangan negara.
Baca juga: Kejagung Cari Celah Hukum Usut Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun
"Kalau merugikan keuangan negara kan sangat jelas, jumlah uang negara yang berkurang. Tapi kalau perekonomian negara, apakah maksudnya mengganggu ekonomi atau seperti apa? Itu tidak pernah jelas sampai sekarang," imbuh Zaenur.
Lebih lanjut, Zaenur menjelaskan penjeratan kasus dengan menggunakan UU Tipikor pada akhirnya tergantung pada alat bukti yang dimiliki penegak hukum. Apabila terbukti adanya penerimaan suap untuk memengaruhi kebijakan impor emas, bisa dijerat dengan tindak pidana suap.
Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dinas ESDM di Tanah Bumbu
Sebelumnya, JAM-Pidsus Kejagung Ali Mukartono mengatakan siap berinovasi untuk mencari celah hukum dalam mengusut skandal impor emas yang nilainya mencapai Rp47,1 triliun. "Saya harus memutar. Memutar dalam arti bahwa unsur kerugian yang kami terapkan adalah unsur merugikan perekonomian negara, bukan unsur merugikan keuangan negara," papar Ali.
"Karena Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor itu ada alternatif kerugian keuangan negara atau merugiakan perekonomian negara. Saya coba untuk ini merugikan perekonomian negara," katanya beberapa waktu lalu.
Dugaan skandal tersebut pertama kali digaungkan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Menurutnya, penyelewengan terjadi dengan modus mengubah data emas dari Singapura yang masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta. Emas dari Singapura awalnya berbentuk setengah jadi, namun saat masuk ke Indonesia labelnya diubah menjadi produk emas bongkahan.(OL-11)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Pakar dari UGM mengomentari kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang disebut dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
BERGABUNGNYA Indonesia dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang diusung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, masih menjadi perdebatan.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
SOSIOLOG UGM Andreas Budi Widyanta, atau kerap disapa AB, menyoroti keputusan ulah pati (bunuh diri) pada anak SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada 29 Januari 2026 lalu.
SEKRETARIS Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM Sigit Priyanto, Rabu menegaskan, tahun 2026 ini, UGM akan menerima 10.000 mahasiswa baru baik jenang Sarjana (S1), Sarjana Terapan (D-4).
SNBP merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru yang didasarkan pada penelusuran prestasi akademik menggunakan nilai rapor, serta prestasi akademik dan nonakademik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved