Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Soal Skandal Impor Emas, Pukat UGM Tunggu Eskperimen Kejagung

Tri Subarkah
15/6/2021 18:44
Soal Skandal Impor Emas, Pukat UGM Tunggu Eskperimen Kejagung
Ilustrasi karyawan menata perhiasan emas di sebuah toko.(Antara)

PUSAT Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menunggu eksperimen Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan pasal yang merugikan perekonomian negara dalam mengusut skandal impor emas. Sebab, pasal dalam UU Tipikor, yakni Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3, selama ini tidak pernah digunakan.

"Kalau Kejaksaan mau mencoba, ya itu sebuah eksperimen yang patut ditunggu. Bagaimana Kejaksaan bisa mendefinisikan merugikan perekonomian negara tersebut," ujar Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman saat dihubungi, Selasa (15/6).

Menurutnya, kedua pasal tersebut tidak pernah digunakan, karena pembuktian unsur merugikan perekonomian negara sulit dilakukan. Selama ini, kasus tindak pidana korupsi lebih banyak menggunakan pasal yang membuktikan unsur merugikan keuangan negara.

Baca juga: Kejagung Cari Celah Hukum Usut Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun

"Kalau merugikan keuangan negara kan sangat jelas, jumlah uang negara yang berkurang. Tapi kalau perekonomian negara, apakah maksudnya mengganggu ekonomi atau seperti apa? Itu tidak pernah jelas sampai sekarang," imbuh Zaenur.

Lebih lanjut, Zaenur menjelaskan penjeratan kasus dengan menggunakan UU Tipikor pada akhirnya tergantung pada alat bukti yang dimiliki penegak hukum. Apabila terbukti adanya penerimaan suap untuk memengaruhi kebijakan impor emas, bisa dijerat dengan tindak pidana suap.

Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dinas ESDM di Tanah Bumbu

Sebelumnya, JAM-Pidsus Kejagung Ali Mukartono mengatakan siap berinovasi untuk mencari celah hukum dalam mengusut skandal impor emas yang nilainya mencapai Rp47,1 triliun. "Saya harus memutar. Memutar dalam arti bahwa unsur kerugian yang kami terapkan adalah unsur merugikan perekonomian negara, bukan unsur merugikan keuangan negara," papar Ali.

"Karena Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor itu ada alternatif kerugian keuangan negara atau merugiakan perekonomian negara. Saya coba untuk ini merugikan perekonomian negara," katanya beberapa waktu lalu.

Dugaan skandal tersebut pertama kali digaungkan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Menurutnya, penyelewengan terjadi dengan modus mengubah data emas dari Singapura yang masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta. Emas dari Singapura awalnya berbentuk setengah jadi, namun saat masuk ke Indonesia labelnya diubah menjadi produk emas bongkahan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik