Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, terkait kasus tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menyebut pihaknya melakukan penahanan paksa terhadap Tommy selama 20 hari.
"Terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Lili di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6).
Sebelumnya, KPK juga telah menahan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory Corneles dan Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene. Dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp152,5 miliar ini, penyidik KPK kembali menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
Menurut Lili, penetapan Rudy sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada 28 Mei 2021. Lili menyebut pihaknya telah memanggil secara patut, namun Rudy mengonfirmasi tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang.
"KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," tandas Lili.
Baca juga: Wamenkum dan HAM : Pidana Modern Harus Humanis
Pelaksana harian Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyebut Tommy, Anja, dan Rudy secara bersama-sama menawarkan tanah di Munjul seluas 4,2 hektare kepada PDPSJ yang saat itu masih menjadi milik Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus. Pihaknya menduga kuat proses pembelian tanah yang dilakukan PDPSJ melawan hukum, karena tidak dilakukan sesuai prosedur dan dokumen yang disusun secara backdate.
Sebelumnya, ketiga pihak swasta itu sepakat membeli tanah tersebut seharga Rp2,5 juta per meter dengan total Rp104,8 miliar. Ketiganya lantas menawarkan tanah di Munjul ke PDPSJ seharga Rp7,5 per meter dengan total Rp315 miliar. Pada 8 April 2019, PDPSJ melakukan pembayaran 50% atau sekitar Rp108,9 miliar melalui Bank DKI ke rekening Anja.
"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC (Yoory) dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR (Anja) sekitar sejumlah Rp43,5 miliar," jelas Setyo.
KPK menemukan adanya penggunaan uang yang dilakukan Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak lain, yakni pembelian tanah dan kendaraan mewah. Setyo menyebut penyidik masih melakukan pendalaman terhadap temuan itu. Sampai saat ini, KPK telah menerima pengembalian uang dari Tommy dan Anja sejumlah Rp10 miliar.
Dalam kesempatan itu, Setyo juga mengatakan kasus tanah di Munjul terkait Bank Tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menegaskan KPK tidak pernah mengaitkan kasus itu dengan program rumah DP Nol Rupiah.
"Dalam hal ini, DKI memberikan kegiatan operasionalnya kepada PDPSJ yang prosesnya melibatkan PT AP untuk menemukan atau mencari lokasi tersebut," pungkasnya. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved