Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
WAKIL Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjunjung prinsip pemidanaan modern. Skema pemidanaan yang mendasarkan pada kemanusiaan, perlindungan dan kemaslahatan.
"RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda. Sejak kemerdekaan, KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum," paparnya pada diskusi bertajuk Diskusi Publik RUU KUHP yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (14/6).
Gelaran ini dihadiri Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, sejumlah ahli hukum pidana seperti Indriyanto Seno Adji, Yenti Ganarsih, dan Hakristuti Hakrisnowo, serta perwakilan DPR RI.
Menurut pria yang akrab disapa Eddy ini, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Hukum di Indonesia harus dilandasi nilai yang ada dalam Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
"Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum," tegasnya.
Baca juga: Wamenkumham: Ini Alasan RKUHP Penting Disahkan
Untuk mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif dan dinamis, melalui upaya pembangunan hukum. Upaya pembangunan hukum merupakan upaya yang dilaksanakan melalui pengembangan lembaga-lembaga hukum dan substansi hukum sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat nasional maupun internasional.
"Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah khususnya di bidang hukum pidana adalah dengan melakukan revisi terhadap KUHP," terangnya.
Perkembangan ini berkaitan erat dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif, terutama mengenai tiga permasalahan utama dalam hukum pidana sebagaimana dikemukakan oleh Pakar Pidana Packer dalam buku bertajuk The Limits of the Criminal Sanctions yaitu perumusan perbuatan yang dilarang (criminal act/offense), perumusan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility/guilt), dan perumusan sanksi baik berupa pidana (punishment) maupun tindakan (treatment).
"Skema pemidanaan konvensional selalu berfokus pada ketiga permasalahan ini tanpa mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan, sehingga pidana seolah-olah dipandang sebagai konsekuensi absolut sebagai cerminan dari asas in cauda venemun (di ekor ada racun)," ungkapnya.
Ia mengatakan sistem pemidanaan modern seharusnya selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan (humanitarian values) baik yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana (offender) atau korban (victim). Oleh karena itu, Pakar Hukum Pidana Muladi selalu menekankan bahwa di masa depan, asas dan sistem hukum pidana nasional harus disusun berdasarkan ide keseimbangan yang mencakup keseimbangan antara individu dan masyarakat, antara perlindungan korban dan indvidualisasi pidana, antara perbuatan dan sikap batin seseorang, antara kepastian hukum dan keadilan dan antara nilai nasional dan internasional.
Oleh karena itu, lanjut dia, politik hukum pidana nasional yang didasari pada keseimbangan-keseimbangan tersebut perlu diarahkan pada proses seleksi suatu perbuatan. "Itu dalam artian melakukan kriminalisasi atau dekriminalisasi terhadap suatu perbuatan, serta menyeleksi berbagai alternatif pemidanaan dan tujuan pemidanaan di masa depan," pungkasnya. (P-5)
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved