Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 /PUU-XVIII/2020 terkait verifikasi partai politik peserta pemilu dinilai tidak memberikan rasa keadilan. Peneliti Perludem Heroik Pratama mengatakan putusan itu bertentangan dengan menciptakan keadilan bagi partai politik (parpol) peserta pemilu, khususnya pemilihan 2024. Putusan MK tersebut mengembalikan ambang batas parlemen (Electoral threshold) layaknya Pemilu 2004 yang sudah dibatalkan MK sebelumnya.
"Bagaimana parpol jadi peserta di pemilu sebelumnya dan punya kursi di DPRD kemudian diberlakukan berbeda? Dia harus tetap verifikasi sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017," ucapnya dalam diskusi daring bertajuk Verifikasi Parpol Peserta Pemilu, Senin (14/6).
Heroik menekankan putusan MK tersebut, memberikan perlakuan berbeda bagi parpol daerah yang sebetulnya telah memiliki kursi di DPRD dan punya basis dukungan atau konstituen di daerah.
"Kalau kami lihat dari pemilu yang ada sekalipun parpol yang sudah sudah melampaui ketentuan yang ada dan berbadan hukum, tapi ketika diverifikasi ulang dengan UU pemilu dengan ketentuan 100% kepengurusan di provinsi dan lain-lain, kemudian tidak lulus jadi peserta pemilu," ujar Heroik.
Dalam melihat dinamika tersebut Perludem mencoba memisahkan dua arena kontestasi. Menurutnnya parpol wajib dipastikan memiliki konstituen sebagai syarat mutlak dalam kepesertaan pemilu.
"Ketika sekelompok orang ingin membentuk parpol bisa masuk dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, tetapi ketika bisa parpol dalam kepesertaan pemilu yang arenanya adalah kontestasi yang di sana harus ada konstituen, maka basis syaratnya harus basisnya konstituen juga. Bagi kami yang logis adalah ketika parpol ingin ikut pemilu dia harus diukur mampu memiliki konstituen di dalam daerah pemilihan karena basis arena konstitusi adalah arena pemilihan," paparnya.
Baca juga: Puan Bergerak, Baliho Dukungan Menyeruak
Senada, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengungkapkan isu krusial verifikasi parpol muncul setelah putusan MK. Sebanyak sembilan partai tidak ikut dalam verifikasi faktual pada pemilu 2024, dinilai Titi sangat rentan, pasalnya penyelenggara tidak mengetahui mesin partai tidak berjalan.
"Artinya tidak diperiksa keabsahan persyaratannya maka ada potensi kepengerusan ganda, keanggotaan ganda, potensi pencatutan nama pengurus dan potensi pencatutan nama anggota," ungkapnya.
Isu tersebut sudah menjadi rahasia umum yang diketahui para penggiat pemilu, bahkan penyelenggara. Dalam validitas kepengurusan dan keanggotaan, penyelenggara harus memastikan status anggota yang meninggal dunia, berpindah partai, pindah kewarganegaraan, atau mengundurkan diri karena menjadi ASN atau TNI Polri.
"Verifikasi adminitrasi dituntut mampu mengindentifikasi dan mencegah potensi terjadinya problematika kepengurusan dan keanggotaan parpol. Diperlukan terobosan KPU untuk membuat pengaturan yang mencegah terjadinya masalah hukum dalam verifikasi hukum," ujar Titi.
Selain itu KPU perlu memfasilitasi layanan berbasis teknologi, sebagai intrumen partisipasi masyarakat untuk memeriksa status kepartaian.
"Ini untuk menghindari pencatutan seseorang sebagai pengurus atau anggota parpol tertentu," ucapnya.
Titi menekankan pada verifikasi adminitrasi pada pemilu 2024, selama persyaratan masih seperti dalam pasal 173 ayat 2, maka dituntut mampu mengindentifikasi dan mencegah terjadinya masalah dalam kepengurusan dan keanggotaan parpol.
Sementara itu pengamat hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengkritisi putusan MK yang tidak memertimbangkan tujuan pembentukan parpol, termasuk perlunya parpol diverifikasi.
"MK tidak memertimbangkan itu dan kenapa parpol yang ikut pemilu perlu diverifikasi. Padahal tidak mungkin partai tidak mengalami pasang surut dari periode satu ke pemilu berikutnya. Apalagi untuk memastikan parpol berjalan baik sesuai tujuan agar parpol bisa menjembatani kepentingan rakyat secara nasional," cetusnya.
Hal tersebut menjadi alat ukur bahwa partai berjalan sesuai tujuannya sehingga verifikasi faktual menjadi alat ukur yang tepat untuk membuktikan eksistensi parpol di tengah masyarakat.
"Alat ukutnya verifikasi faktual tidak mungkin verifikasi administrasi. Ini jadi tanda tanya bagi saya. MK tidak menyinggung ini pentingnya dibentuknya parpol. Jadi penyelenggara pemilu memiliki tugas untuk mematikan bahwa parpol harus bekerja walaupun putusan MK yang mengatakan yang harus diverifikasi faktual adalah partai yang baru yang belum lulus ambang batas parlemen," tukasnya. (P-5)
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved