Presiden Tambah Posisi Wamen di Kemenpan-RB

Andhika Prasetyo
04/6/2021 12:45
Presiden Tambah Posisi Wamen di Kemenpan-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo( MI/USMAN ISKANDAR)

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Substansi inti dari beleid tersebut ialah penambahan jabatan wakil menteri yang diatur di dalam pasal 2. Pasal itu menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021.

Baca juga: Anggota DPR Tolak Rencana Kemhan Berutang untuk Beli Alutsista

Masih di dalam pasal yang sama disebutkan juga bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada menteri.

Adapun, tugas wakil menteri ialah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sebelumnya, Kemenpan-RB hanya dipimpin seorang menteri yakni Tjahjo Kumolo. Ia dipercaya menduduki posisi tersebut sejak 2019. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya