Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Substansi inti dari beleid tersebut ialah penambahan jabatan wakil menteri yang diatur di dalam pasal 2. Pasal itu menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021.
Baca juga: Anggota DPR Tolak Rencana Kemhan Berutang untuk Beli Alutsista
Masih di dalam pasal yang sama disebutkan juga bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada menteri.
Adapun, tugas wakil menteri ialah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebelumnya, Kemenpan-RB hanya dipimpin seorang menteri yakni Tjahjo Kumolo. Ia dipercaya menduduki posisi tersebut sejak 2019. (OL-1)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok meraih penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB)
Guna menerapkan kebijakan itu pada tahun depan, Pemprov DKI membutuhkan aturan yang lebih teknis agar serempak dan sesuai dengan keinginan pemerintah pusat.
Maksimal 5% dari total pegawai masing-masing perangkat daerah yang boleh cuti.
DKI Jakarta mengajukan 2.268 CPNS untuk tenaga P3K, namun belum disetujui dari BKN.
Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut adalah National Forest Monitoring System (NFMS) atau disebut juga Sistem Monitoring Kehutanan Nasional (Simontana).
Dalam surat itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pengaturan jam kerja (sif) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved