Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan sejumlah pegawai mengenai Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK menyatakan tak akan mencabut SK mengenai pembebastugasan pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK itu.
"Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko atau permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai pegawai ASN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/6).
Pernyataan Alexander itu termuat dalam surat bernomor R/1578/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 2 Juni 2021. Surat itu merupakan jawaban atas surat keberatan yang dilayangkan perwakilan 75 pegawai tak lolos TWK.
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK di antaranya Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujarnako melayangkan surat keberatan kepada pimpinan terkait penonaktifan mereka. Dalam SK 652 itu, 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.
Alexander mengatakan pimpinan KPK menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasila asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi ASN.
Alexander menyampaikan SK Nomor 652 dikeluarkan pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan, dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Hal itu agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien. Karena itu, pimpinan tak bisa memenuhi permintaan sejumlah pegawai untuk mencabut SK.
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara Sujanarko dkk untuk mencabut SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," kata Alexander. (Dhk/OL-09)
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
Transfer dana THR dari pemerintah pusat sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) diperkirakan akan rampung dalam waktu sekitar satu pekan ke depan.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved