Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan sejumlah pegawai mengenai Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK menyatakan tak akan mencabut SK mengenai pembebastugasan pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK itu.
"Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko atau permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai pegawai ASN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/6).
Pernyataan Alexander itu termuat dalam surat bernomor R/1578/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 2 Juni 2021. Surat itu merupakan jawaban atas surat keberatan yang dilayangkan perwakilan 75 pegawai tak lolos TWK.
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK di antaranya Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujarnako melayangkan surat keberatan kepada pimpinan terkait penonaktifan mereka. Dalam SK 652 itu, 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.
Alexander mengatakan pimpinan KPK menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasila asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi ASN.
Alexander menyampaikan SK Nomor 652 dikeluarkan pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan, dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Hal itu agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien. Karena itu, pimpinan tak bisa memenuhi permintaan sejumlah pegawai untuk mencabut SK.
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara Sujanarko dkk untuk mencabut SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," kata Alexander. (Dhk/OL-09)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan Teras Cihampelas berjalan aman secara hukum.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Kementerian Pertahanan menjadwalkan pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) bagi 4.000 ASN pada April 2026.
Upaya menjaga keberlanjutan hutan dan mangrove Indonesia tidak hanya bergantung pada kebijakan dan anggaran, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan aparatur negara.
Pemerintah resmi membuka pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) ASN 2026. Simak syarat lengkap, durasi pelatihan, dan hak peserta di sini.
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menyebut ada sekitar 4.000 aparatur sipil negara atau ASN dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, mengatakan ada 4.000 aparatur sipil negara (ASN) yang dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved