Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan sejumlah pegawai mengenai Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK menyatakan tak akan mencabut SK mengenai pembebastugasan pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK itu.
"Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko atau permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai pegawai ASN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/6).
Pernyataan Alexander itu termuat dalam surat bernomor R/1578/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 2 Juni 2021. Surat itu merupakan jawaban atas surat keberatan yang dilayangkan perwakilan 75 pegawai tak lolos TWK.
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK di antaranya Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujarnako melayangkan surat keberatan kepada pimpinan terkait penonaktifan mereka. Dalam SK 652 itu, 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.
Alexander mengatakan pimpinan KPK menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasila asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi ASN.
Alexander menyampaikan SK Nomor 652 dikeluarkan pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan, dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Hal itu agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien. Karena itu, pimpinan tak bisa memenuhi permintaan sejumlah pegawai untuk mencabut SK.
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara Sujanarko dkk untuk mencabut SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," kata Alexander. (Dhk/OL-09)
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved