Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan 75 pegawai yang tidak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pekerjaan rumah (PR) semua pihak. Ia mengaku akan memperjuangkan mereka supaya tetap bisa membantu memberantas korupsi.
"Hari ini kita selesaikan 1.271, bagaimana yang 75, tentu menjadi PR kami bersama," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6).
Firli memastikan masih memperjuangkan nasib 75 pegawai yang gagal dilantik menjadi ASN. Komitmen itu lahir dari semua pimpinan KPK.
Baca juga : Firli: KPK Terus Buru DPO Koruptor
"Saya ingin sampaikan, kemarin saya jelaskan kepada seluruh pegawai yang hadir di pertemuan kita, pimpinan KPK, untuk memperjuangkan kawan-kawan kita, saya tidak ingin mengulang hari ini. Saya juga dari kemarin apa yang harus dikerjakan, perwakilan juga menilai," kata Firli.
Menurut dia, 51 dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK diputuskan tidak dapat bekerja di KPK. Sementara 24 bisa kembali bertugas dengan syarat harus mengikuti proses tambahan di Kementerian Pertahanan.
"Karena untuk mengikuti pendidikan tentu kita ajak bicara, bersedia mengikuti atau tidak semuanya, tapi yang jelas kami pimpinan KPK, bapak Sekjen dan segenap kita yang ada disini adalah merupakan satu kesatuan yang kita lakukan untuk mencari solusi terbaik," pungkasnya. (OL-7)
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved