Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar IPB Prof Ing Mokoginta akhirnya membuat surat terbuka kepada kepala negara dan Kapolri RI. Pasalnya, Laporan perampasan tanah keluarganya yang sudah tahap SPDP sejak 28 April tapi sampai hari ini (5/5/2021) belum ada pihak kejaksaan dalam pemeriksaan tersebut.
Surat terbuka Prof Ing dibacakan di kantor FKMTI, Jakarta, di sela-sela wawancara pembuatan buku kesaksian para korban mafia tanah dari seluruh Indonesia, Rabu (5/5)
"Yth,Bpk Presiden RI, H, Ir Joko Widodo dan Bpk Kapolri,Jend Listyo Sigit Prabowo. Perkenalkan saya, Prof Dr Ing Mokoginta, dr IPB Bogor. Saya bersama sama sdra saya mempunyai perkara perampasan hak milik tanah di Kotamobagu, yang kami laporkan ke Polda Sulut pertama kali pada September 2017.
Sudah 4 Kapolda berlalu dan sekarang adalah Kapolda yang ke 5 dan sudah 3 kali kami buat laporan dengan perkara yang sama,namun sampai saat ini belum juga tuntas. Tanah kami dengan sertifikat no 98/thn 1978 ,asal tanah adalah tanah adat,dirampas oleh sekelompok orang( Stella cs), dan untuk melegalisir tindakan mereka maka diterbitkanlah sertifikat baru diatas tanah tersebut pada thn 2009. Asal tanah mereka adalah tanah negara, padahal di Kotamobagu tidak ada tanah negara. Kemudian tanah tersebut dikavling-kavling dan dijual.
Sejak awal penanganan perkara ini, Kami menduga ada permainan oleh oknum. Sebagai ciontoh, laporan kami yang pertama(Lp 1) berakhir dengan SP3. Padahal Propam Polda Sulut sudah menemukan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara, dan 2 Wakapolda, Brigjen Jhony Asadoma serta Brigjen Karyoto sudah perintahkan agar perkara kami dilanjutkan, karena ini kasus pidana. Namun tetap diabaikan penyidik.
Setelah kami peroleh Surat Pembatalan semua sertifikat lawan yang palsu atas keputusan PTUN dan Keputusan PK dari MA,maka kami buat laporan kedua (LP2). Kami dipaksa untuk menerima pasal 167 KUHP dan harus somasi sampai 2 kali dalam Sp2hp penyidik tetapi kami tolak. Akhirnya perkara di Sp3 kan.Kami kemudian mengadu ke Bapak Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak dan direspon.
Beliau perintahkan baik secara lisan maupun tulisan kepada Direskrim Polda Sulut agar perkara ini dibuka kembali. Namun, Direskrim tetap tidak membuka kembali kasus yang kami laporkan. Kami juga sudah melapor ke Propam Mabes Polri. Tim A Propam Mabes Polri yang diketuai Kombes Daniel Mucharam menemukan pelanggaran kode etik penyidik dan saat ini sedang diproses.
Laporan kami yang ketiga, sudah kami lengkapi lagi dengan bukti sertifikat induk lawan sebelum dipecah yang selama ini selalu disembunyikan oleh oknum BPN Kotamobagu. Pada laporan ini, yang kami laporkan adala perampasan hak milik dan pemalsuan dokumen, tidak lagi penyerobotan atas tanah milik kami,karena kami selalu merasa dikelabui oleh penyidik, penyelesaian perkara selalu dibengkokkan.
Sudah lima bulan berlalu, tetapi penyelesaian belum jelas. Ada kecenderungan di perlambat, sama seperti pada Lp1 dan LP 2. Kami sudah bertemu dengan Bpk Kapolda Irjen Nana Sujana secara langsung,tetapi sampai saat ini tidak ada banyak kemajuan.
Oleh sebab itu,kami mohon kepada Bpk Presiden RI H. Ir Joko Widodo di tengah kesibukan bapak mengatasi pandemi, memulihkan ekonomi, dan bersama kapolri jenderal lityo sigit prabowo memberantas terorisme dan separatisme, tolong jangan lupakan perintah bapak untuk memberantas mafia tanah hingga ke para bekingnya agar rakyat kecil seperti kami dapat mendapatkan keadilan.
Jangan sampai karena pihak terlapor dekat dengan seorang pengusaha besar di Menado, kasus ini hanya dijadikan ATM. Jika ini dibiarkan maka rakyat kecil di negeri ini akan semakin tertindas oleh mafia perampas tanah anti pancasila.
"Bantulah kami yang tidak punya banyak uang untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Atas bantuan dan perhatiannya,kami ucapkan banyak terima kasih," ujar Prof Mokoginta menutup surat terbukanya.
Sementara Ketua FKMTI, SK Budiardjo mengingatkan para korban perampasan tanah untuk melengkapi data kepemilikan tanah. Perampasan tanah bukan perkara perdata tapi pidana. Kelengkapan data ini penting untuk menunjukkan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh komplotan mafia tanah.
Menurutnya, para korban bisa saja dikriminalisasi oleh mafia tanah jika data kepemilikan tanahnya tidak lengkap.
"Jadi kelengkapan data kepemilikan awal sangat penting. Kita bisa laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen sehingga bisa diterbitkan oleh oknum BPN untuk mafia tanah. Jadi kita pun siap untuk adu data secara terbuka," tandasnya.
Sedangkan Sekjen FKMTI, Agus Muldya mengingatkan presiden dan jajaran di bawahnya untuk mempercepat proses penyelesaian 11 kasus perampasan tanah yang sudah dilaporkan sejak 2 tahun lalu. Menurutnya, adu data secara terbuka untuk membuktikan kepemilikan tanah jauh lebih baik daripada timbul gesekan antar warga.
"Jangan sampai terjadi letupan-letupan di berbagai daerah. Pak presiden segera selesaikan konflik lahan, para korban siap adu data kepemilikan dan tidak perlu takut dikriminalisasi. Yang terbukti memalsukan dokumen sehingga bisa terbit sertifikat itulah mafia tanahnya " tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: PGN Pastikan Keamanan Infrastruktur dan Layanan Gas Bumi
Kini tanaman hias tidak lagi sekadar menjadi pajangan, tanaman ini telah berkembang menjadi komoditas biofarmaka (tanaman obat) yang kaya manfaat bagi kesehatan dan industri kosmetik.
SNBP merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru yang didasarkan pada penelusuran prestasi akademik menggunakan nilai rapor, serta prestasi akademik dan nonakademik.
Pergantian kepemimpinan ini bukan sekadar rutinitas.
Cuaca ekstrem yang memicu banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dipengaruhi anomali siklon tropis yang terbentuk sangat dekat dengan garis ekuator.
PT United Tractors Tbk (UT) peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia melalui EnviroFest 2025. Ajang edukasi, aksi lingkungan, dan kolaborasi untuk pelestarian bumi.
Fokus HaqFest tahun ini terkait halal dan keamanan pangan untuk mendorong percepatan program MBG dalam mencapai target.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved