Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KAPOLRES Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan sebanyak 60 personel gabungan TNI-Polri diturunkan untuk menggeledah bekas Markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/4).
Hal ini usai penangkapan bekas pentolan FPI Munarman oleh Densus 88 terkait dugaan tindak pidana terorisme pada hari ini. Munarman diduga menggerakkan orang lain melakukan aksi terorisme.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Munarman: Ini tidak Sesuai Hukum
"Jadi, kami turunkan 60 personil TNI Polri, 30 dari Mabes Polri dan 30 dari TNI untuk backup laksanakan tugas Densus yang masih lakukan penggeledahan," ungkap Hengki di Jakarta, Selasa (27/4).
Hengki mengaku dirinya bersama Dandim 0501 Jakarta Pusat bersama Densus 88 saat tiba di lokasi, kantor markas bekas FPI itu dalam kondisi kosong.
"Karena kosong maka kami panggil RT dan RW untuk sama-sama dampingi penggeledahan," lanjutnya.
Hengki berjanji akan menyampaikan perihal hasil penggeledahan ke publik perihal dugaan tindakan terorisme tersebut.
Seperti diketahui, Tim Densus 88/AT menangkap Munarman yang notabene pengacara Habib Rizieq di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan.
"Setelah penggeledahan kami sampaikan," pungkas Hengki. (X-10)
Dia menduga pencopotannya itu terkait dengan kehadirannya sebagai saksi meringankan bagi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman,
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
SEBANYAK 300 personel gabungan mengamankan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12).
TERSANGKA kasus tindak pidana terorisme Munarman akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pemberkasan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya ke persidangan di pengadilan
Menurutnya, tim JPU akan meminta penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved