Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membangun 84 Polsek baru di 23 Polda dalam kebijakan utama transformasi organisasi. Aksi ini telah ada realisasi dari program unggulan dalam 60 hari. Pak Kapolri telah menerima surat laporan dari 23 Polda dimaksud,” papar penanggung jawab 01 program prioritas Kapolri, Irjen Panca Putra, Senin (26/4).
Lebih rinci, Panca menerangkan bahwa wilayah hukum yang paling banyak membangun, dalam rencana ini adalah Lampung (12 Polsek); Sulawesi Tenggara (9 Polsek); dan Jawa Barat dan Jawa Timur (masing-masing 7 Polsek).
"Selain empat daerah tersebut, Polsek yang akan dibangun di berbagai wilayah hukum di angka 5 sampai dengan 1 unit Polsek. Dengan bakal dibentuknya 84 polsek baru sebagai capaian aksi unggulan Kapolri soal penataan organisasi, maka diharapkan akan memberikan dampak yang langsung berpengaruh terhadap pelayanan Polri kepada masyarakat," ungkapnya.
Capaian tersebut juga paralel dengan program penataan organisasi berupa mengubah kewenangan Polsek pada daerah tertentu hanya untuk Harkamtibmas atau tidak melakukan penyidikan.
Sebelumnya, Listyo juga mengeluarkan surat keputusan terhadap peran 1.062 kepolisian sektor. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 itu, kepolisian sektor tidak lagi diperkenankan untuk menyidik suatu kasus.
Menurut Asrena Kapolri sekaligus pengarah tim Posko Presisi, Irjen Wahyu Hadiningrat, peran Polsek saat ini ditekankan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Hingga saat ini, seluruh Polda dan Polres telah melakukan inventarisasi hingga 30 persen dari seluruh Polsek yang direstrukturisasi.
"Capaian ini sangat signifikan, karena personil reserse nantinya hanya akan melakukan penyidikan di tingkat Polres setempat. Sedangkan kekuatan personil di tingkat Polsek akan dikerahkan untuk kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas)," tuturnya.
baca juga: Kapolri
Namun demikian, masyarakat tetap dapat melakukan pelaporan kepolisian di tingkat Polsek. Hanya saja, berkas laporan kepolisian nantinya dilimpahkan ke tingkat Polres. Sehingga, petugas yang melakukan penyidikan nantinya datang dari Polres.
"Dengan kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, diharapkan akan membangun sinergi di wilayah hukum dengan mengedepankan Harkamtibmas, atau preventif dan preemptif dalam penegakkan hukum. Sedangkan jika memang terjadi pelanggaran hukum, akan dilakukan penyidikan secara terpadu," pungkasnya. (OL-3)
Dalam pernyataan resmi, klub mengaku telah mengumpulkan semua bukti penyerbuan dan perusakan yang dilakukan suporter. Aksi brutal suporter dinilai sangat memalukan.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
Kegiatan tersebut digelar untuk menyamai persepsi, cara bertindak dan kewajiban, serta larangan bagi personel dalam pelaksanaan pengamanan stadion bola.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah terduga pelaku. Insiden di kawasan Tangerang itu terjadi setelah laga Persis Solo melawan Persita Tangerang.
Seluruh satuan tugas pengamanan stadion klub Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 harus menerapkan manajemen pengamanan yang dirumuskan oleh Polri dalam setiap pertandingan.
PERTANDINGAN antara Persija Jakarta melawan Persib yang awalnya akan berlangsung pada Sabtu (4/3) sore dipastikan ditunda, karena kepolisian tidak memberikan ijin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved