Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membangun 84 Polsek baru di 23 Polda dalam kebijakan utama transformasi organisasi. Aksi ini telah ada realisasi dari program unggulan dalam 60 hari. Pak Kapolri telah menerima surat laporan dari 23 Polda dimaksud,” papar penanggung jawab 01 program prioritas Kapolri, Irjen Panca Putra, Senin (26/4).
Lebih rinci, Panca menerangkan bahwa wilayah hukum yang paling banyak membangun, dalam rencana ini adalah Lampung (12 Polsek); Sulawesi Tenggara (9 Polsek); dan Jawa Barat dan Jawa Timur (masing-masing 7 Polsek).
"Selain empat daerah tersebut, Polsek yang akan dibangun di berbagai wilayah hukum di angka 5 sampai dengan 1 unit Polsek. Dengan bakal dibentuknya 84 polsek baru sebagai capaian aksi unggulan Kapolri soal penataan organisasi, maka diharapkan akan memberikan dampak yang langsung berpengaruh terhadap pelayanan Polri kepada masyarakat," ungkapnya.
Capaian tersebut juga paralel dengan program penataan organisasi berupa mengubah kewenangan Polsek pada daerah tertentu hanya untuk Harkamtibmas atau tidak melakukan penyidikan.
Sebelumnya, Listyo juga mengeluarkan surat keputusan terhadap peran 1.062 kepolisian sektor. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 itu, kepolisian sektor tidak lagi diperkenankan untuk menyidik suatu kasus.
Menurut Asrena Kapolri sekaligus pengarah tim Posko Presisi, Irjen Wahyu Hadiningrat, peran Polsek saat ini ditekankan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Hingga saat ini, seluruh Polda dan Polres telah melakukan inventarisasi hingga 30 persen dari seluruh Polsek yang direstrukturisasi.
"Capaian ini sangat signifikan, karena personil reserse nantinya hanya akan melakukan penyidikan di tingkat Polres setempat. Sedangkan kekuatan personil di tingkat Polsek akan dikerahkan untuk kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas)," tuturnya.
baca juga: Kapolri
Namun demikian, masyarakat tetap dapat melakukan pelaporan kepolisian di tingkat Polsek. Hanya saja, berkas laporan kepolisian nantinya dilimpahkan ke tingkat Polres. Sehingga, petugas yang melakukan penyidikan nantinya datang dari Polres.
"Dengan kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, diharapkan akan membangun sinergi di wilayah hukum dengan mengedepankan Harkamtibmas, atau preventif dan preemptif dalam penegakkan hukum. Sedangkan jika memang terjadi pelanggaran hukum, akan dilakukan penyidikan secara terpadu," pungkasnya. (OL-3)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved