Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengecam kebijakan pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik pada Lebaran 2021.
Luqman dalam keterangan, Jumat (23/4) Jumat, menyesalkan masih ada pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik. "Seharusnya, kebijakan pemerintah daerah selaras dengan yang pemerintah pusat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri. Oleh karena itu, keputusan daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat.
Satgas covid-19 mengeluarkan surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin keluar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran.
Surat edaran itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Selama Ramadan 1442 Hijriah.
Adendum yang diteken pada tanggal 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan padaH+7 larangan mudik 18-24 Mei 2021.
Luqman meminta kepala daerah tidak membuat keputusan lokal yang berbeda soal kebijakan mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Nekat Mudik ke Jatim? Siap-Siap Tanggung Biaya Selama Karantina
"Datanglah ke Jakarta, menghadap kepada Presiden atau minimal kepada Mendagri. Sampaikan argumen dan data-data yang kuat bahwa keputusan melarang mudik itu salah. Siapa tahu Presiden Jokowi bisa diyakinkan untuk mencabut larangan mudik Lebaran," katanya.
Jika ternyata Presiden tetap kukuh dengan kebijakan larangan mudik, dia mengatakan bahwa suka tidak sukasemua pihak harus menjalankan.
"Apa jadinya negara ini kalau daerah-daerah diberi ruang membangkang dari keputusan pemerintah pusat? Kacau," kata Luqman.
Luqman menilai Presiden Jokowi perlu memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang membangkang. "Toleransi pada pelanggaran atas penanganan pandemi covid-19 oleh daerah tertentu, bukan hanya membahayakan nyawa rakyat daerah itu, melainkan menjadi ancaman bagi seluruh rakyat negeri ini," ucapnya.
Sementara itu,Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan bahwa kepala daerah mestinya menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebijakan pusat untuk melarang mudik pada tahun ini.
Tsunami covid-19 di India, lanjut dia, harus menjadi perhatian Indonesia. "Kita belajar dari meledaknya kasus covid-19 di India sehingga jangan ada perbedaan kebijakan kepala daerah dalam hal mudik berbeda dengan pemerintah pusat," kata Emanuel.
Fasilitas dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan.
Skema one way ini diberlakukan mulai dari KM 70 Tol Cikampek hingga KM 414 Tol Kalikangkung guna mengantisipasi lonjakan arus mudik.
Menggunakan sepeda jenis Surly yang telah dipastikan kelaikan komponennya, Verri Sanovri memulai perjalanan dari Serpong pada pukul 09.00 WIB.
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) mencatat volume kendaraan yang melintasi Ruas Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) meningkat hingga 101% pada H-5 Idul Fitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan survei pada 2023 ditemukan bahwa sekitar 41% orang dewasa yang melakukan mudik mengalami gejala kecemasan (anxiety) serta depresi ringan hingga sedang selama periode perjalanan.
PENINGKATAN trafik kendaraan di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) terus terjadi seiring berlangsungnya pergerakan Mudik Lebaran 2026
Tersedia ragam promo istimewa lainnya untuk pembelian seluruh lini produk Wuling sampai dengan 30 April 2023.
"Angka ini naik 11% dibandingkan realisasi di 2021 sebesar 3.348 MW," kata General Manager PLN UID Jakarta Raya Doddy
PT ASDP Ferry Indonesia mengutamakan arus kendaraan roda dua dan roda empat atau kendaraan penumpang.
Penyembelihan hewan kurban secara mandiri di luar rumah pemotongan hewan atau lembaga ziswaf harus terhindar dari potensi penyebaran covid-19.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban tahun ini.
Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved