Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, Sabtu (17/4).
“Kami mengonfirmasi penangkapan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yaitu PKFA 8487 di perairan Selat Malaka. Penangkapan ini dilakukan oleh KP. Hiu 08," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar dalam keterangannya, Minggu (18/4).
Antam menuturkan, kapal ikan asing tersebut terlihat tidak menduga kehadiran aparat Indonesia dan mencoba kabur, namun berhasil dihentikan pada posisi koordinat 04° 09,056' LU - 099° 31,431' BT.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, kapal tersebut mengoperasikan alat tangkap trawl dan diawaki oleh 5 awak kapal yang terdiri dari 2 warga negara Malaysia dan 3 warga negara Indonesia. Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal beserta seluruh awak di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan.
“Tidak ada kompromi apalagi alat tangkap yang digunakan sangat merusak sumber daya perikanan, kami akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan telah menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk tetap waspada terhadap praktik pencurian ikan khususnya selama bulan puasa ini.
Dia meyakini bahwa berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, pada periode bulan puasa sering kali dimanfaatkan oleh para pencuri ikan di laut Indonesia.
“Ini merupakan salah satu modus operandi pencurian ikan, kami sudah instruksikan jajaran agar tidak lengah,” jelas Pung.
Sampai dengan saat ini, KKP mencatat telah menangkap 73 kapal ikan yang terdiri dari 13 kapal ikan asing dan 60 kapal ikan berbendera Indonesia. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 6 kapal ikan berbendera Malaysia dan 7 kapal ikan berbendera Vietnam. Serta menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing). (OL-8)
Tindakan kapal dinas perikanan Vietnam sangat membahayakan keselamatan personnel KRI TPD-381 dan juga personnel kapal Vietnam, serta tidak sejalan dengan hukum internasional.
Insiden yang terjadi di wilayah Laut Natuna Utara itu lantaran adanya tumpang tindih antara Indonesia dengan Vietnam terkait dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
“Kita harus mampu menjadikan lautan sebagai a sea of cooperation, bukan a sea of confrontation,” kata Presiden Jokowi
RRT ialah salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus saling menghormati.
Empat kapal asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan dimusnahkan,
enam kapal ikan Indonesia yang dinilai melanggar ketentuan di WPPNRI 712 Laut Jawa dan di WPPNRI 573 Teluk Kupang juga diringkus KKP.
Penyerahan paket tersebut dilakukan di posko logistik PPKM darurat di Gedung Wanita, Jalan Jenderal Sudirman, Bogor.
Arief mengatakan, untuk menjaga kesehatan tidak harus mengeluarkan biaya yang relatif mahal.
Rina mengatakan notifikasi regulasi itu mengatur berbagai jenis ikan dan penyakit ikan berbahaya yang dicegah masuk ke wilayah teritori Indonesia melalui kegiatan importasi.
Pelepasliaran merupakan bentuk keseriusan KKP menjaga kelestarian ikan napoleon sebagai salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan.
Kawasan PSN di PIK 2 tersebut juga merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved