Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KEJAKSAAN Agung sedang menyiapkan tim pelaksana terkait Satuan Tugas Satuan Tugas Penaganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Saat ini sedang mempersiapkan organisasi tim pelaksana melalui pokja antarkementerian/lembaga serta sistem kerja dalam rangka penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Rabu (14/4).
Dalam sturktur Satgas BLBI, Jaksa Agung ditujuk menjadi pengarah bersama lima menteri dan Kapolri. Sementara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung didapuk menjadi Wakil Ketua Satgas, mendampingi Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang ditunjuk menjadi ketua.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Perdata, Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejagung, Feri Wibisono, masih irit bicara soal tindaklanjut satgas. Ditanya mengenai gugatan perdata yang diajukan oleh pihaknya sebagai jaksa pengacara negara, Feri menyebut hal itu akan dilakukan.
"Ya nanti. Macam-macam," ujar Feri kepada Media Indonesia saat ditemui di kantornya.
Ia mengelak menjawab pertanyaan lain yang diajukan dan melimpahkannya ke Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"No comment. (Tanya ke) Pak Mahfud. Belum selesai kok," tukasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas BLBI melalui Keputusan Presiden No. 6/2021. Berdasarkan Keppres tersebut, satgas memiliki waktu sekitar 2,5 tahun sampai akhir 2023 untuk bekerja.
Pembentukan Satgas dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih.
Penghentian penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih dimungkinkan karena terdakwa dalam perkara itu, yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarfuddin Arsyad Temenggung, dibebaskan dari oleh Mahkamah Agung (MA) dan menyebut perbuatannya bukan tindak pidana.
Sebelumnya, Mahfud menyebut satgas akan menagih utang senilai Rp110 triliun dari 48 obligor. (OL-8)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved