Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi. Tujuannya untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017.
"Hari ini, tim penyidik KPK mengagendakan melakukan penggeledahan di dua lokasi wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru pada Provinsi Kalimantan Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumar (9/4).
Menurut dia, lokasi yang di tuju yaitu kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," jelasnya.
Menurut dia, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus ini. Itu meliputi yakni Kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan pada Kamis (18/3), Kantor Pusat PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin di Jakarta Pusat pada Selasa (23/3) dan Kantor pusat PT Gunung Madu Plantation, Lampung Tengah, Lampung pada Kamis (25/3).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik untuk mendalami peran penyelenggara negara dan konsultan pajak yang terkait dengan kasus ini.
Meski tidak menyebut secara rinci identitas pihak-pihak tersebut, Karyoto memastikan penyidik masih terus mencari dan melengkapi alat bukti terkait kasus ini.
"Sepemahaman kami karena sudah geledah sana-sini baru satu alur. Ya (penggeledahan terkait penyelenggara negara dan konsultan pajaknya)," kata Karyoto.
Dalam kesempatan itu, Karyoto meminta masyarakat untuk bersabar terkait penanganan kasus ini, termasuk dalam upaya paksa dan pengumuman pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengaku KPK memiliki keterbatasan sumber daya manusia. Namun, Karyoto memastikan, KPK akan menuntaskan setiap perkara yang ditangani.
"Setahu saya penyidik di KPK ini sudah sangat keras bekerjanya," katanya.
Dalam penggeledahan dibsejumlah lokasi tersebut, tim penyidik telah mengamankan dan menyita barang bukti berupa dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.
Selain menggeledah sejumlah lokasi, tim penyidik juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negara, termasuk mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani serta empat orang lainnya berinisial RAR, AIM, VL dan AS.
Upaya paksa tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan lembaga antirasuah.
Diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Dalam proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut.
Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, lembaga antikorupsi akan mengumumkan konstruksi perkara secara rinci dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.
Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. Informasi itu menyebut, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. (Cah/OL-09)
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved