Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono, belum menentukan sikap setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonisnya masing-masing pidana 6 tahun penjara. Hal itu disampaikan penasihat hukum mereka, Maqdir Ismail.
"Kami belum putuskan waktu untuk menyampaikan banding," kata Maqdir kepada Media Indonesia, Kamis (11/3).
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kedua terdakwa pada Rabu (10/3) lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Nurhadi pidana penjara 12 tahun, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun.
Kendati lebih ringan, Maqdir menyebut vonis majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri tidak dapat diterima. Menurutnya, putusan tersebut tidak didasarkan pada fakta persidangan. "Yang menjadi dasarnya terutama adalah surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum," ujar Maqdir.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar Jumat (5/3) lalu, Maqdir meminta majelis hakim menyatakan kedua kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Oleh karena itu, ia meminta Nurhadi dan Rezky dibebaskan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum.
Selain pidana 6 tahun, Nurhadi dan Rezky juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan hakim tersebut juga membebaskan keduanya membayar pidana uang pengganti Rp83 miliar lebih seperti yang dituntut oleh JPU KPK.
Baca juga: Soal Vonis Nurhadi, KPK Susun Argumentasi Banding
Terpisah, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding. Meskipun menghormati putusan hakim, Ali mengatakan ada beberapa pertimbangan yang belum mengakomodasi tuntutan JPU KPK. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved