Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak

Sri Utami
24/2/2021 17:49
RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak
Ilustrasi(Dok MI)

KEPALA PPATK Dian Ediana Rae mengatakan RUU Perampasan Aset sudah sangat mendesak dibuat untuk perbaikan kinerja pemberantasan kejahatan ekonomi 

Saat ini, tingkat pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, keuangan dan lainnya tingkat keberhasilannya relatif masih rendah. Salah satu penyebabnya faktor penjera dan deterrent masih sangat tidak memadai.

Baca juga: Marzuki Ali Serukan DPP Demokrat Gelar Kongres Luar Biasa

"Dalam hal ini perampasan seluruh asset hasil tindak kejahatan ekonomi merupakan faktor penjera/deterrent faktor yang harus dilakukan," ujarnya, Rabu (24/2).

Dalam keterangan tertulisnya, Dian menuturkan kejahatan ekonomi merupakan kejahatan canggih (sophisticated) dengan segala bentuk rekayasa keuangan (financial engineering) dan rekayasa hukum (legal engineering) sehingga mempersulit proses hukum di pengadilan maupun proses penyitaan konvensional. 

"Recovery asset kerugian negara atau kerugian sosial-ekonomi dari kejahatan-kejahatan ekonomi masih sangat rendah, sehingga belum cukup membantu keuangan negara dalam upaya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat"

Sementara itu penindakan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang seharusnya menyertai tindak pidana ekonomi dan seharusnya dapat dilakukan secara progresif berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

masih terbatas dalam realisasinya. Hal tersebut juga disebabkan antara lain  karena kurang progresifnya peraturan perundang-undangan terkait penyitaan asset yg diduga dari hasil tindak pidana.

"RUU Perampasan Aset ini termasuk juga menangani persoalan aset hasil tindak pidana krn tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tdk diketahui keberadaannya,  atau terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum," imbuhnya. 

Salah satu ketentuan penting RUU Perampasan Aset ini yakni perampasan aset tidak digantungkan kepada penjatuhan pidana tethadal pelaku tindak pidana. PPATK  menyerahkan tindak lanjut dari RUU ini kepada pihak Pemerintah dan DPR. 

"Harapan PPATK tentu RUU ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Ini sudah disampaikan dalam pertamuan dengan Kemenkumham beberapa waktu lalu," tukasnya. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya