Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dilaporkan oleh Fredy Kusnadi terkait adanya dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/2).
Kuasa Hukum Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun menuturkan, pencemaran nama baik tersebut berkaitan dengan unggahan Instagram pribadi Dino Patti Djalal soal tudingan kliennya sebagai dalang mafia tanah.
"Di IG ditampilkan seorang perempuan duduk di lantai dan dia disuruh nangis-nangis sedangkan dia duduk di atas. Dipropaganda sedemikian rupa dengan kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa Fredy ini seperti yang dikatakan," papar Tonin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
Seperti diketahui, laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0116/II/2021/Bareskrim tertanggal 17 Februari 2021.
Tonin melaporkan Dino Patti Djalal atas dugaan pelanggaran pasal 45A Ayat 3 Jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE.
Baca juga : Soal UU ITE, Kapolri akan Terbitkan STR Khusus Penyidik
"Padahal kami minta dua, ada pasal 45 juga ayat 2. tapi tidak apa apalah ini pembelajaran saja. Karena dia dirugikan, dikatakan Bapak Kapolri yang boleh melaporkan adalah yang dirugikan korbannya. Kan korbannya dia," ungkapnya.
Sebelumnya, Fredy juga menyampaikan pihaknya telah membuat dua laporan terhadap Dino Patti Djalal. Satu laporan lagi terdaftar di Polda Metro Jaya.
"Kalau laporan sudah kami buat dua, artinya harus berjalan, polisi kan harus profesional kalau laporan ya harus jalan. Artinya kita tunggu kapan ditetapkannya sebagai tersangka. Yang dilaporkannya ngoceh-ngoceh di tweet, yang kemarin ngoceh-ngoceh juga berprilaku berlakon seperti artis di dalam video," pungkasnya.
Adapun Fredy dan kuasa hukumnya membawa alat bukti berupa tangkapan layar dan rekaman suara yang terkait dengan unggahan Dino Patti Djalal di akun Instagramnya.
Dino Patti Djalal dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 45A Ayat 3 Jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE. (OL-7)
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved