Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
YAYASAN Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pilihan tidak merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) memberikan manfaat bagi partai politik dan pemerintah.
Perludem mencontohkan manfaat bagi pemerintah. Apabila UU Pemilu tidak direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan pada 2024. Pemerintah akan mengangkat penjabat sementara bagi kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022-2023.
"Pemerintah pusat punya otoritas sangat kuat untuk menentukan pejabat di daerah," tutur Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi daring, Rabu (17/2).
Baca juga: Muhaimin Perintahkan Fraksi PKB Setop Bahas Revisi UU Pemilu
Adapun manfaat bagi partai politik dengan tidak adanya revisi UU Pemilu, yaitu alokasi kursi di daerah pemilihan tidak berubah. Hal tersebut bisa memberikan insentif bagi partai politik di parlemen.
Pun, persyaratan ambang batas bagi calon presiden dan wakil presiden tidak berubah. Partai politik bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden apabila mempunyai 20% suara nasional, atau disetarakan dengan 25% perolehan kursi parlemen.
"Juga partai yang diuntungkan bagi ambang batas pencalonan presiden, misalnya PDIP," imbuh Titi.
Baca juga: KPK Masih Fokus Pasal Suap dalam Kasus Bansos dan Ekspor Benur
Kendati demikian, dia mengingatkan tidak adanya revisi UU Pemilu diyakini kurang memberi manfaat pada tata kelola pesta demokrasi di Indonesia. Sebab, hal itu semakin melemahkan mekanisme kontrol rakyat terhadap partai politik. Apalagi semua agenda pemilu, termasuk pilkada dan pemilihan presiden, diselenggarakan serentak dalam satu tahun pada 2024.
"Semua digabungkan dalam satu tahun interaksi antara partai politik dengan pemilih. Hal itu bisa mendorong pragmatisme partai politik akibat borongan jadwal pilkada dalam satu tahun," pungkasnya.(OL-11)
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved