Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Polisi menangkap dan menahan Ratih Vimalasari, pemilik akun facebook Noni Vhian, Jumat (5/2) lalu. Bahkan polisi juga sudah menetapkan perempuan itu sebagai tersangka dalam hal ujaran kebencian melalui media sosial facebook.
“Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi, di Balikpapan, Selasa.
Menurut dia, sebelumnya akun bernama Noni Vhian dilaporkan pengacara Hadi Manihuruk yang mewakili kliennya, Andi Sulfan.
Secara terpisah Manihuruk menyatakan, “Kami laporkan pada 18 November 2020 dan sekarang yang bersangkutan sudah ditangkap dan sudah jadi tersangka."
Vimalasari dalam akun facebook Noni Vhian itu tampil secara langsung (live) selama 28 menit pada 10 November 2020 lampau. Saat itulah dia menyebut nama Sulfan dan menyampaikan sejumlah ujaran yang kemudian dianggap menghina Sulfan.
“Yang bersangkutan benar-benar menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan menghina martabat klien kami,” kata dia.
Kata-katanya itu, dianggap memenuhi pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 27 ayat 3.
Ia juga menyampaikan penghinaan Noni Vhian melalui facebook itu, tidak hanya Sulfan yang marah dan terhina, tapi juga teman-temannya.
Pada sisi lain diketahui hal-hal yang disampaikan Noni Vhian saat tampil secara langsung tersebut berkenaan dengan Pilkada Balikpapan dan perbedaan dukungan antara Noni Vhian dan Sulfan. "Berbeda tentu boleh, menghina yang tidak boleh," kata Manihuruk. (Ant/OL-12)
Facebook juga tersedia dalam lebih dari 100 bahasa, termasuk bahasa Indonesia. Media sosial ini terus berkembang dengan fitur seperti Stories, Reels, Marketplace, Watch, dan Business Suite.
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
Erdi menjelaskan, pihaknya melakukan identifikasi tersangka dilakukan lewat data akun media sosial. Selanjutnya, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Bali.
Komdigi juga meminta Meta dan penyelenggara platform digital lain agar aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang di balik grup tersebut.
Pembangunan keluarga selama ini masih dilihat sebagai sesuatu yang sederhana, tetapi hal tersebut menjadi sangat penting untuk pembangunan sumber daya manusia
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan kemunculan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah, yang kini telah berganti menjadi Suka Duka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved