Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Brigjen Prasetijo Utomo dalam perkara dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar nama buronan tidak pantas. Menurut Kurnia, mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri itu layak dituntut 20 tahun.
"Tuntutan yang diberikan oleh penuntut umum tersebut tidak pantas dijatuhkan kepada seorang penegak hukum yang korup seperti Prasetijo Utomo. Semestinya jaksa dapat menggunakan Pasal 12 (UU Pemberantasan Tipikor) agar bisa menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara," kata Kurnia kepada Media Indonesia, Selasa (9/2).
Baca juga : Ketua KPK: Pers Pahlawan Antikorupsi
Kurnia menyebut tuntutan yang dirumuskan oleh JPU semakin menunjukan ketidakseriusan Korps Adhyaksa dalam menangani perkara yang berkaitan dengan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.
"Setelah beberapa waktu lalu juga menuntut ringan Pinangki Sirna Malasari," pungkas Kurnia.
Pinangki yang merupakan Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu menjadi terdakwa dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra. Sebelum divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim, JPU menuntutnya dengan pidana 4 tahun. (OL-2)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved