Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

ICW Nilai Brigjen Prasetijo Layak Dituntut 20 Tahun

Tri Subarkah
09/2/2021 20:19
ICW Nilai Brigjen Prasetijo Layak Dituntut 20 Tahun
Kasus Joko Tjandra(Ilustrasi)

PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Brigjen Prasetijo Utomo dalam perkara dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar nama buronan tidak pantas. Menurut Kurnia, mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri itu layak dituntut 20 tahun.

"Tuntutan yang diberikan oleh penuntut umum tersebut tidak pantas dijatuhkan kepada seorang penegak hukum yang korup seperti Prasetijo Utomo. Semestinya jaksa dapat menggunakan Pasal 12 (UU Pemberantasan Tipikor) agar bisa menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara," kata Kurnia kepada Media Indonesia, Selasa (9/2).

Baca juga : Ketua KPK: Pers Pahlawan Antikorupsi

Kurnia menyebut tuntutan yang dirumuskan oleh JPU semakin menunjukan ketidakseriusan Korps Adhyaksa dalam menangani perkara yang berkaitan dengan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.

"Setelah beberapa waktu lalu juga menuntut ringan Pinangki Sirna Malasari," pungkas Kurnia.

Pinangki yang merupakan Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu menjadi terdakwa dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra. Sebelum divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim, JPU menuntutnya dengan pidana 4 tahun. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya