Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan mengkritisi adanya persyaratan bahwa penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), tidak boleh memiliki utang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020.
Menurutnya hal itu menjadi kendala tersendiri dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19. Ia menyatakan Kemenkop UKM perlu mendefinisikan secara detail kriteria bagi pelaku UMKM pemilik utang yang tidak bisa menerima bantuan.
“Kerena, ya namanya usaha terkadang perlu hutang untuk modal produksi dsb. Apalagi kelas-kelas UMKM, nah ini kan menjadi kendala tersendiri,” ujar Tommy saat mengikuti pertemuan tim kunjungan kerja Komisi VI DPR RI dengan perwakilan dari Kemenkop UKM, Kementerian BUMN, PT Jamkrindo dan PT Bank Negara Indonesia di Semarang, Jawa Tengah (5/2/2021).
Baca Juga: Perbedaan Data masih Jadi Masalah Utama Penyaluran BPUM di Jateng
Dalam Pasal 4 dalam Permenkop No 6 tahun 2020 berbunyi ‘BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan’. Politisi Fraksi PKB ini memandang, perlu ada penjelasan yang lebih detail atau bahkan pelonggaran dari regulasi tersebut.
Ia menjelaskan, Banpres BPUM akan sangat menolong pelaku UMKM bertahan dari situasi krisis akibat pandemi Covid-19, sehingga kemudahan dan kelonggaran persyaratan pengajuan bantuan pun perlu dilakukan agar roda perekonomian Indonesia bisa berputar. “Target kami di Komisi VI itu supaya ada pertumbuhan enterpreneur baru dari bantuan BPUM ini meskipun skalanya, skala mikro. Sehingga nanti banyak yang tumbuh, banyak yang bisa berusaha,” tuturnya.
Tommy berkeyakinan, dengan diubahnya kriteria utang pada Permenkop No. 6 Tahun 2020, UMKM akan sangat terbantu sehingga dapat betul betul bangkit dari situasi krisis. “Jadi dengan diubahnya kriteria utang itu seperti apa detailnya, saya kira itu akan membantu juga. Apalagi penerima tahun 2021 ini tidak boleh sama dengan penerima yang tahun 2020,” tutupnya. (RO/OL-10)
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada para pelaku UMKM di kawasan Stasiun Lambuang, Bukittinggi.
tidak pernah mempersulit penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Fitri Aprilia memulai bisnisnya sebagai perajin makrame sejak 2019. Berawal dari coba-coba, usahanya tersebut kini berbuah manis dan terus berkembang.
KUR) merupakan program prioritas pemerintah untuk mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat bergeliat.
Pemilik Lacedream Macrame, Fitri Aprilia, berkomitmen dan memiliki mimpi besar untuk membuat perempuan berdaya.
Kredit Usaha Rakyat untuk Produktivitas Masyarakat dan Menjaga Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Menhan Prabowo Subianto menyampaikan selamat jalan dan pastinya diharapkan akan terus bersama–sama berbakti kepada bangsa dan negara
Dalam kunjungan ini, Dubes AS didampingi oleh Heather C Variava, Deputy Chief of Mission, Colonel Mike Spake, Defense Attache, dan Steve Weston, Political Officer.
Kesamaan antara kedua negara ini, menurut Menhan Prabowo, akan menjadi modal yang kuat bagi kedua negara dalam upaya meningkatkan kerja sama pertahanan.
Kerja sama antara Telkom dan Grab meliputi kerja sama melalui promosi GrabRewards, yakni kemudahan pembayaran tagihan IndiHome dan WMS melalui aplikasi Grab.
Telkom melalui Telkom Corporate University (Telkom CorpU) kembali menggelar PluggedIn, yaitu event sharing knowledge dan best practices corporate university di Indonesia,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved