Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Anggota DPR Minta Kelonggaran Persyaratan Banpres BPUM

Mediaindonesia.com
07/2/2021 14:05
Anggota DPR Minta Kelonggaran Persyaratan Banpres BPUM
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan(DOK DPR RI)

ANGGOTA Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan mengkritisi adanya persyaratan bahwa penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), tidak boleh memiliki utang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020.

Menurutnya hal itu menjadi kendala tersendiri dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19. Ia menyatakan Kemenkop UKM perlu mendefinisikan secara detail kriteria bagi pelaku UMKM pemilik utang yang tidak bisa menerima bantuan.

“Kerena, ya namanya usaha terkadang perlu hutang untuk modal produksi dsb. Apalagi kelas-kelas UMKM, nah ini kan menjadi kendala tersendiri,” ujar Tommy saat mengikuti pertemuan tim kunjungan kerja Komisi VI DPR RI dengan perwakilan dari Kemenkop UKM, Kementerian BUMN, PT Jamkrindo dan PT Bank Negara Indonesia di Semarang, Jawa Tengah (5/2/2021).

Baca Juga: Perbedaan Data masih Jadi Masalah Utama Penyaluran BPUM di Jateng

Dalam Pasal 4 dalam Permenkop No 6 tahun 2020 berbunyi ‘BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan’. Politisi Fraksi PKB ini memandang, perlu ada penjelasan yang lebih detail atau bahkan pelonggaran dari regulasi tersebut.

Ia menjelaskan, Banpres BPUM akan sangat menolong pelaku UMKM bertahan dari situasi krisis akibat pandemi Covid-19, sehingga kemudahan dan kelonggaran persyaratan pengajuan bantuan pun perlu dilakukan agar roda perekonomian Indonesia bisa berputar. “Target kami di Komisi VI itu supaya ada pertumbuhan enterpreneur baru dari bantuan BPUM ini meskipun skalanya, skala mikro. Sehingga nanti banyak yang tumbuh, banyak yang bisa berusaha,” tuturnya.

Tommy berkeyakinan, dengan diubahnya kriteria utang pada Permenkop No. 6 Tahun 2020, UMKM akan sangat terbantu sehingga dapat betul betul bangkit dari situasi krisis. “Jadi dengan diubahnya kriteria utang itu seperti apa detailnya, saya kira itu akan membantu juga. Apalagi penerima tahun 2021 ini tidak boleh sama dengan penerima yang tahun 2020,” tutupnya. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya