Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan ruangan untuk pemeriksaan kasus dugaan pemukulan petugas rumah tahanan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Pemeriksaan itu dilakukan Polres Jakarta Selatan.
"KPK akan memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap tahanan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (4/2).
Ali mengatakan pemeriksaan ini sepenuhnya wewenang polisi. Lembaga Antikorupsi itu tidak berhak ikut campur dalam kasus dugaan pemukulan.
Baca juga: Edhy Prabowo Beberkan Kedekatannya dengan Pebulu Tangkis Putri
Pemeriksaan ini juga sudah diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Izin pengadilan juga sudah dikantongi dalam pemeriksaan itu.
"Izin pemeriksaan dari majelis hakim sebagai pihak penahan dalam perkara yang saat ini dalam proses persidangan telah diterima," ujar Ali.
Sebelumnya, petugas rutan KPK melaporkan Nurhadi ke pihak kepolisian. Pelaporan dilakukan sehari setelah pemukulan.
"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar pukul 18.30 WIB," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1).
Pelaporan didampingi pihak Biro Hukum KPK. Pelapor juga telah diperiksa pihak dokter rumah sakit.
Ali menegaskan tindakan kekerasan sangat tidak diperkenankan. Apalagi, kekerasan dilakukan kepada orang yang sedang menjalankan tugas negara. (OL-1)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved