Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BARESKRIM Polri tengah mendalami unsur pidana di balik 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI), yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyidik sudah melakukan gelar perkara pemblokiran rekening FPI bersama PPATK dan tim Densus 88 Anti-teror Polri pada Selasa (2/2) kemarin.
"Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening anggota FPI, yang terdapat pada 18 bank di Indonesia," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2).
Baca juga: Ini Alasan PPATK Bekukan Rekening FPI
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan penyidik masih mengevaluasi hasil gelar perkara bersama PPATK. Khususnya, terkait dugaan unsur pidana di balik 92 rekening FPI yang diblokir. Saat ini, penyidik masih mendalami hasil analisis dari PPATK.
"Apakah memenuhi unsur pidana? Masih didalami. Ini kan ada 92 rekening. Tentunya proses itu masih dianalisis. Penyidik akan mendalami satu per satu. Apa ada keterlibatan daripada pengiriman rekening tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, PPATK telah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening milik FPI dan pihak terafiliasi ke kepolisian. Menurut Ketua PPATK Dian Ediana Rae, beberapa rekening diblokir karena terdapat dugaan pelanggaran hukum.(OL-11)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved