Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polri Dalami Unsur Pidana Kasus Pembekuan 92 Rekening FPI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/2/2021 18:48
Polri Dalami Unsur Pidana Kasus Pembekuan 92 Rekening FPI
Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta.(Antara/Akbar Nugroho)

BARESKRIM Polri tengah mendalami unsur pidana di balik 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI), yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidik sudah melakukan gelar perkara pemblokiran rekening FPI bersama PPATK dan tim Densus 88 Anti-teror Polri pada Selasa (2/2) kemarin.

"Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening anggota FPI, yang terdapat pada 18 bank di Indonesia," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2).

Baca juga: Ini Alasan PPATK Bekukan Rekening FPI

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan penyidik masih mengevaluasi hasil gelar perkara bersama PPATK. Khususnya, terkait dugaan unsur pidana di balik 92 rekening FPI yang diblokir. Saat ini, penyidik masih mendalami hasil analisis dari PPATK.

"Apakah memenuhi unsur pidana? Masih didalami. Ini kan ada 92 rekening. Tentunya proses itu masih dianalisis. Penyidik akan mendalami satu per satu. Apa ada keterlibatan daripada pengiriman rekening tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, PPATK telah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening milik FPI dan pihak terafiliasi ke kepolisian. Menurut Ketua PPATK Dian Ediana Rae, beberapa rekening diblokir karena terdapat dugaan pelanggaran hukum.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya