Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi Papua menyambut baik upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mendorong dilakukan revisi UU Nomor 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua harus mengacu kepada lima kerangka yang ditentukan Pemprov Papua.
"Agar implementasinya kedepan, menguntungkan pemerintah dan masyarakat di Bumi Cenderawasih," ungkap Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa'ad di Jayapura seusai rapat dengar pendapat (RDP)bersama DPD RI secara virtual di Swisbel Hotel Jayapura, Rabu (3/2).
Kelima kerangka itu adalah pertama adanya pengakuan dan penyerahan kewenangan kepada Papua dan perlu ada rasionalisasi kewenangan pusat dan daerah sehingga menjadi jelas dan tidak tumpang tindih.
Kedua, mengenai struktural kelembagaan yang bertujuan menguatkan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah serta sebagai koordinator pengelolaan otsus.
"Sehingga kabupaten dan kota bisa punya hubungan yang terkait (dalam pengelolaan dana Otsus) dengan provinsi," ungkap Musa'ad.
Sementara ketiga mengenai keuangan, dimana Provinsi Papua berkeinginan agar hanya ada satu sumber pendanaan dari pusat, yakni lewat dana Otsus.
"Meski nanti proyek itu dikerjakan oleh kementerian lembaga tapi semua ini harus lewat satu pendanaan. Jangan seperti sekarang ini, ada dana bagi hasil, DAK, DAU, dana kementerian lembaga," ujarnya.
Keempat, lanjut dia, mesti ada kerangka kebijakan sehingga tak ada tumpang tindih kebijakan yang diterbitkan pusat maupun daerah. Serta kelima, aspek hukum, HAM termasuk rekonsiliasi.
"Intinya lima kerangka ini yang kita inginkan. Mau jadi berapa pasal silahkan yang penting tetap mengacu pada 5 kerangka ini," tegasnya.
baca juga: Pemerintah Harus Evaluasi Menyeluruh Otsus Papua
Musa'ad berharap revisi UU Otsus menjadi sebuah solusi penyelesaian masalah bagi Papua dan bukan sebaliknya, malah memunculkan persoalan baru. Oleh karenanya, Musa'ad berharap DPD RI sebagai bagian dari MPR RI, agar dapat mengawal prose revisi yang terjadi, sebab telah menjadi amanah dalam TAP MPR.
"Intinya kita minta DPD RI untuk kami, bahwa kami tidak ingin perubahan UU Otsus terjadi seperti yang ditawarkan pusat pada tahun 2008, yang ditetapkan dengan UU No. 35 tahun 2008. Yang mana, ternyata substansi materi sangat dangkal hanya pada 2 pasal," ungkapnya. (Ant/OL-3)
Malaria akan sangat berbahaya bagi anak-anak. Pasalnya, imunitas anak-anak belum cukup kuat sehingga terkena malaria akan membahayakan nyawa.
senjata tradisional papua yang biasa digunakan dalam peperangan maupun sebagai alat rumah tangga yang memiliki fungsi ganda
makanan khas Papua yang terbuat dari bahan-bahan asli Papua, juga terdapat makanan ekstrem yang tidak lazim ditemukan di daerah lain
Aksi fashion show Papua Youth Creative Hub di Hari Anak Nasional buat Jokowi kagum
Eston berkomitmen untuk melanjutkan pendidikan Sarjana (S1) dan Progran Magister (S2) pada Program Studi (prodi) Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan UPI
NASIB Tanah Papua tidak seindah kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Ironis memang, sumber daya alam begitu melimpah, tetapi kesejahteraan masyarakat Papua nyaris stagnan.
OTONOMI Khusus Papua dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat Papua.
Sekretaris Dewan Adat Suku (DAS) Moy, Benhur Yaboisembut, S.Th, mengatakan Otsus harus tetap dilanjutkan, tetapi berlanjutnya Otsus harus benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat Papua.
Anggota DPR Papua Boy Markus Dawir mengatakan, revisi UU Otsus itu sangat penting dan berdampak terhadap Orang Asli Papua (OAP) di Tanah Papua.
Ketua MRP (Majelis Rakyat Provinsi) Papua Barat Maxi Ahoren, menyatakan meski belum sepenuhnya sesuai dengan harapan, namun sebagian besar aspirasi mereka sudah masuk dalam revisi UU Otsus.
Masyarakat Papua khususnya yang tinggal di kabupaten Waimena mendukung kelanjutan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II.
Dalam rencana yang dibahas pemerintah dan DPR RI, akan ada tiga provinsi baru di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved