Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dianggap Hina Suku Jawa, Orang Minang Laporkan Pigai ke Polisi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/2/2021 19:08
Dianggap Hina Suku Jawa, Orang Minang Laporkan Pigai ke Polisi
Natalius Pigai(Antara)

ELEMEN masyarakat yang mengatasnamakan Ikatan Aktivis 98 melaporkan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/2).

Ikatan Aktivis 98 melaporkan Pigai lantaran keberatan dengan pernyataan Pigai di media sosial yang bisa berpotensi merusak keberagaman Indonesia.

 

Pasalnya, Pigai dilaporkan terkait kasus rasisme karena diduga menghina suku Jawa.

 

Salah satu warga Minang yang ikut melapor, Aznil,  mengatakan dirinya keberatan dengan pernyataan Pigai di media sosial, yang bisa berpotensi merusak kebinekaan sebagai bangsa Indonesia.

 

Menurut Aznil, kicauan Natalius Pigai yang menyebut orang Minang tidak bisa menjadi presiden berpotensi memecah belah bangsa. Dia berharap laporan yang dilayangkannya itu dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik.

 

"Di mana Pigai mengatakan bahwa suku lain adalah budak, ini harus kita proses pernyataannya secara hukum," ungkap Aznil saat melaporkan Pigai di Gedung Bareskrim, Senin (1/2).

 

Aznil mengatakan bahwa laporannya langsung diterima oleh penyidik Bareskrim usai didalami selama tiga jam.

 

"Setelah tiga jam kita melapor ke Bareskrim, alhamdulilah laporan sudah diterima, atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku Minang yang mengatakan suku Minang itu tidak bisa jadi Presiden," terang Aznil, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2).

Adapun laporan tersebut diterima oleh Bareskrim dengan nomor: STTL/035/2/2021/BARESKRIM tertanggal 1 Februari 2021.

"Bukan tindakan saling melapor. Ini adalah potensi adanya terpecah belah pada bangsa dan negara kita. Ini sudah ditemukan unsur pidananya. Ini prinsipnya adalah menjaga NKRI kita," ungkapnya.

 

Sementara itu,  kuasa hukum Aznil, Bambang Sripujo mengatakan dalam laporannya mempersangkakan Natalius Pigai dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya