Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ELEMEN masyarakat yang mengatasnamakan Ikatan Aktivis 98 melaporkan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/2).
Ikatan Aktivis 98 melaporkan Pigai lantaran keberatan dengan pernyataan Pigai di media sosial yang bisa berpotensi merusak keberagaman Indonesia.
Pasalnya, Pigai dilaporkan terkait kasus rasisme karena diduga menghina suku Jawa.
Salah satu warga Minang yang ikut melapor, Aznil, mengatakan dirinya keberatan dengan pernyataan Pigai di media sosial, yang bisa berpotensi merusak kebinekaan sebagai bangsa Indonesia.
Menurut Aznil, kicauan Natalius Pigai yang menyebut orang Minang tidak bisa menjadi presiden berpotensi memecah belah bangsa. Dia berharap laporan yang dilayangkannya itu dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Di mana Pigai mengatakan bahwa suku lain adalah budak, ini harus kita proses pernyataannya secara hukum," ungkap Aznil saat melaporkan Pigai di Gedung Bareskrim, Senin (1/2).
Aznil mengatakan bahwa laporannya langsung diterima oleh penyidik Bareskrim usai didalami selama tiga jam.
"Setelah tiga jam kita melapor ke Bareskrim, alhamdulilah laporan sudah diterima, atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku Minang yang mengatakan suku Minang itu tidak bisa jadi Presiden," terang Aznil, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2).
Adapun laporan tersebut diterima oleh Bareskrim dengan nomor: STTL/035/2/2021/BARESKRIM tertanggal 1 Februari 2021.
"Bukan tindakan saling melapor. Ini adalah potensi adanya terpecah belah pada bangsa dan negara kita. Ini sudah ditemukan unsur pidananya. Ini prinsipnya adalah menjaga NKRI kita," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Aznil, Bambang Sripujo mengatakan dalam laporannya mempersangkakan Natalius Pigai dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis. (OL-8)
Pelatih Borussia Monchengladbach Morce Rose mendukung aksi anak asuhnya Marcus Thuram yang menyampaikan protes terhadap kematian warga negara Amerika Serikat, George Floyd.
Webo dikeluarkan dari lapangan dan kemudian menuduh wasit keempat itu melakukan rasisme. Rekaman dari insiden tersebut tampak menunjukkan seseorang menyebut negro kepada Webo.
Para pemain Basaksehir dan PSG melakukan walkout setelah wasit keempat Sebastian Coltescu diduga melakukan aksi rasial terhadap staf pelatih Basaksehir Peter Webo.
Bagi orang Uruguay seperti Cavani, panggilan negrito jamak digunakan untuk menyatakan keakraban, tetapi tetap saja bisa menimbulkan interpretasi yang menyinggung rasialisme.
Manchester United, Manchester City, Liverpool, dan Everton bergabung untuk mengutuk pelecehan rasial yang diderita oleh beberapa pemain, ofisial, dan pendukung di media sosial (medsos).
Bek berusia 28 tahun itu mengunggah gambar tangkapan layar serangan rasial yang masuk melalui pesan pribadi akun instagram pribadinya, @tyronemings.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved