Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Aliran Uang pada Dugaan Korupsi Pabrik Gula Djatiro Ditelusuri

Tri Subarkah
30/1/2021 12:00
Aliran Uang pada Dugaan Korupsi Pabrik Gula Djatiro Ditelusuri
KPK(Dok. MI/Rommy Pujianto )

KOMISI Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI. Dugaan korupsi itu terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggiling tebu dalam periode 2015-2016.

Penelurusan aliran uang dilakukan dengan memeriksa seorang wiraswasta bernama Febrian Bagus Pakerti sebagai saksi. Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Febrian telah dilakukan pemeriksaan pada Jumat (29/1).

Ali menjelaskan penyidik mendalami pengetahuan Febrian soal dugaan kepemilikan sebuah kendaraan roda empat pihak yang terkait dengan menggunakan identitas kependudukan pihak lain.

"Sekaligus dikonfirmasi mengenai kepemilikan berbagai aset serta dugaan aliran uang ke berbagai pihak terkait perkara ini dan keikutsertaan saksi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiro PT Perkebunan Nusantara XI Periode Tahun 2015-2016," jelas Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/1).

Baca juga : Dugaan Pemukulan oleh Nurhadi, Maqdir Minta Semua Pihak Diperiksa

Selain Febrian, penyidik kemarin juga memeriksa Property Advisor Brighton Real Estate, Didi Natapratama, sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Didi dilakukan untuk mendalami pengetahuannya soal penggunaan identitas kependudukannya yang digunakan dalam dokumen kepemilikan kendaraan roda empat.

"Saksi Didi didalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan identitas kependudukan saksi untuk dokumen kepemilikan sebuah kendaraan roda empat milik pihak yang terkait dengan perkara ini," papar Ali.

Penyidik KPK sebenarnya juga memanggil Sekretaris Perusahaan PTPN XI Agus Priambodosebagai saksi. Namun, Ali menyebut Agus tidak hadir saat akan diperiksa.

"Yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," tandasnya.

KPK telah menjerat pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Kendati demikian, Ali mengatakan pihaknya belum bisa membeberkannya. Menurutnya, lembaga antirasuah itu akan memublikasikan para tersangka maupun konstruksi perkara saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan. (Tri)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya