Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
TERDAKWA kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara sekaligus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun mengaku tidak mengetahui informasi tersebut, penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan inisden tersebut semestinya tidak terjadi jika petugas rutan menghargai para tahanan. Maqdir menyebut petugas rutan tidak jarang bersikap berlebihan dan selalu menonjolkan kekuasaan. Oleh sebab itu, ia meminta KPK memeriksa semua pihak terkait insiden tersebut.
"Sangat patut, kalau KPK melakukan pemeriksaan terhadap semua orang dengan cara yang baik dan benar," kata Maqdir kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/1).
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK segera melaporkan dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi ke kepolisian. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, tindakan Nurhadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan.
"Pelaporan ini penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi pegawai KPK yang sedang bekerja. Selain itu, pelaporan tersebut dapat pula dimaknai sebagai pemberian efek jera terhadap yang bersangkutan," ujar Kurnia.
Baca juga: Salah Paham, Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi terhadap petugas rutan terjadi pada Kamis (28/1) sekira pukul 16.30 WIB. Insiden itu berlangsung di Rutan Ground A Gedung ACLC KPK.
Diduga, insiden tersebut dilatarbelakangi karena kesalahpahaman. Menurut Ali, petugas rutan saat itu menyampaikan sosialisasi soal rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. Adapun petugas rutan lainnya turut menyaksikan kejadian itu.
"Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan yang dimaksud," imbuhnya.
Diketahui, Nurhadi ditahan bersama menantunya, Rezky Herbiyono, atas dugaan menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto antara 2014-2016 untuk membantu pengurusan perkara di MA.
Suap lainnya dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Total suap dari Hiendra mencapai Rp45,7 miliar.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Gratifikasi tersebut diterima kurun waktu 2014 sampai 2017 dengan total Rp37,2 miliar.(OL-5)
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved