Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara sekaligus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun mengaku tidak mengetahui informasi tersebut, penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan inisden tersebut semestinya tidak terjadi jika petugas rutan menghargai para tahanan. Maqdir menyebut petugas rutan tidak jarang bersikap berlebihan dan selalu menonjolkan kekuasaan. Oleh sebab itu, ia meminta KPK memeriksa semua pihak terkait insiden tersebut.
"Sangat patut, kalau KPK melakukan pemeriksaan terhadap semua orang dengan cara yang baik dan benar," kata Maqdir kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/1).
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK segera melaporkan dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi ke kepolisian. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, tindakan Nurhadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan.
"Pelaporan ini penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi pegawai KPK yang sedang bekerja. Selain itu, pelaporan tersebut dapat pula dimaknai sebagai pemberian efek jera terhadap yang bersangkutan," ujar Kurnia.
Baca juga: Salah Paham, Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi terhadap petugas rutan terjadi pada Kamis (28/1) sekira pukul 16.30 WIB. Insiden itu berlangsung di Rutan Ground A Gedung ACLC KPK.
Diduga, insiden tersebut dilatarbelakangi karena kesalahpahaman. Menurut Ali, petugas rutan saat itu menyampaikan sosialisasi soal rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. Adapun petugas rutan lainnya turut menyaksikan kejadian itu.
"Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan yang dimaksud," imbuhnya.
Diketahui, Nurhadi ditahan bersama menantunya, Rezky Herbiyono, atas dugaan menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto antara 2014-2016 untuk membantu pengurusan perkara di MA.
Suap lainnya dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Total suap dari Hiendra mencapai Rp45,7 miliar.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Gratifikasi tersebut diterima kurun waktu 2014 sampai 2017 dengan total Rp37,2 miliar.(OL-5)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved