Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga melakukan pemukulan terhadap petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan peristiwa tersebut.
"Diduga terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas rutan KPK," ujar Ali, Jumat (29/1).
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Kejadian berlangsung di Rutan Ground A Gedung ACLC KPK atau gedung lama komisi antirasuah.
Adanya kesalahpahaman antara Nurhadi dan petugas melatarbelakangi insiden tersebut. Diketahu, petugas rutan terkait menyampaikan rencana renovasi kamar mandi di dalam rutan.
Baca juga: Ini Taktik FY Sembunyikan Nurhadi dari KPK
"Peristiwa ini diduga karena kesalahpahaman NHD terkait penyampaian sosialisasi oleh petugas rutan KPK. Mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," imbuh Ali.
Tindakan Nurhadi turut disaksikan petugas rutan lainnya. KPK pun berencana memeriksa Nurhadi atas peristiwa tersebut. "Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud," pungkasnya.
Saat ini, Nurhadi berstatus terdakwa dan menjadi tahanan komisi antirasuah. Perkaranya tengah berproses di persidangan. Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali.(OL-11)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved