Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Dengan adanya putusan MA Nomor 1 P/PAP/2021 tertanggal 22 Januari 2020 itu, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal diskualifikasi pencalonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung dibatalkan.
Adapun yang menjadi objek sengketa pada perkara tersebut adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota Tahun 2020.
"Memerintahkan Termohon (KPU Kota Bandar Lampung) untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat," demikian petikan putusan yang dibuat oleh majelis Hakim dengan Ketua H Supandi, anggota Anggota Is Sudaryono, dan Hary Djatmiko.
Majelis hakim pada pertimbanganya menilai pemohon tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No 10 Tahun 2016 juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berkesimpulan dalil-dalil permohonan Pemohon beralasan hukum. Oleh karena itu, permohonan Pemohon patut untuk dikabulkan, dan Termohon sebagai pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara," demikian dalam pertimbangan majelis.
Sebelum mengajukan gugatan ke MA, pasangan calon nomor urut 03 Pilkada Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana – Deddy Amarullah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung karena diduga melakukan pelanggaran administrasi TSM dalam Pilkada 2020 Kota Bandar Lampung.
Atas laporan itu, Bawaslu Lampung menyatakan terlapor (paslon nomor urut 03) telah melanggar Pasal 73 ayat 1 dan 4 UU Nomor 16 Tahun 2020 dan Pasal 4 ayat 1 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Bawaslu kemudian memberikan rekomendasi pada KPU Bandar Lampung berupa sanksi diskualifikasi yang kemudian ditindaklanjuti. (P-2)
Persib Bandung hanya butuh delapan poin tambahan untuk mengunci gelar juara Liga 1 Indonesia musim ini. Saat ini, masih ada lima pertandingan tersisa.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memfasilitasi rencana Bhayangkara FC bermarkas di Stadion Sumpah Pemuda yang berlokasi di Bandar Lampung.
BPBD Kota Bandar Lampung mengungkapkan ada 23 lokasi terdampak banjir akibat dari hujan deras yang mengguyur daerah setempat sejak Jumat (21/2) hingga Sabtu (22/2) dini hari.
Warga menilai sulit untuk melakukan evakuasi sehingga harus langsung memanggil petugas pemadam kebakaran.
Dia mengingatkan untuk waspada hujan disertai petir di Kota Surabaya.
Atas dedikasinya dalam memberdayakan UMKM di Lampung, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana diganjar anugerah Satyalancana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved