Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang terdakwa sekaligus Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, hari ini, Rabu (27/1). Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi dari Hiendra.
"Hari ini eksepsi dari Hiendra, sidang rencananya diagendakan pukul 10.00 WIB," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan, Rabu (27/1).
Jaksa siap mendengarkan keluhan Hiendra terkait dakwaannya. Takdir menegaskan pihaknya sudah mendakwa Hiendra sesuai dengan pemeriksaan para saksi selama proses penyidikan.
Baca juga: KPK Selisik Dugaan Aliran Suap PT DI ke Setneg
Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa Hiendra Soenjoto dengan tuduhan menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi lebih dari Rp45 miliar. Uang tersebut diserahkan lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Uang haram itu diberikan agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
PT MIT digugat terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3, Cilincing, Jakarta Utara.
Hiendra didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved