Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hiendra Soenjoto Bacakan Eksepsi Hari Ini

Candra Yuri Nuralam
27/1/2021 06:37
Hiendra Soenjoto Bacakan Eksepsi Hari Ini
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (tengah).(ANTARA/M Risyal Hidayat)

PENGADILAN Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang terdakwa sekaligus Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, hari ini, Rabu (27/1). Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi dari Hiendra.

"Hari ini eksepsi dari Hiendra, sidang rencananya diagendakan pukul 10.00 WIB," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan, Rabu (27/1).

Jaksa siap mendengarkan keluhan Hiendra terkait dakwaannya. Takdir menegaskan pihaknya sudah mendakwa Hiendra sesuai dengan pemeriksaan para saksi selama proses penyidikan.

Baca juga: KPK Selisik Dugaan Aliran Suap PT DI ke Setneg

Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa Hiendra Soenjoto dengan tuduhan menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi lebih dari Rp45 miliar. Uang tersebut diserahkan lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Uang haram itu diberikan agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

PT MIT digugat terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3, Cilincing, Jakarta Utara.

Hiendra didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya