Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Haris Azhar: Berantas Ekstremisme Bukan dengan Menghakimi Ideologi

Insi Nantika Jelita
27/1/2021 01:23
Haris Azhar: Berantas Ekstremisme Bukan dengan Menghakimi Ideologi
Haris Azhar(Antara)

DIREKTUR Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai, memerangi ekstremisme bukan dengan cara menghakimi suatu ideologi kelompok atau orang tertentu.

Menurutnya, sebuah ideologi tercipta dari alam pikiran sadar manusia yang perlu dibuktikan keabsahannya. Bukan dengan cara menuduh atau memfitnah atas ideologi.

"Menilai sebuah ideologi bukan dengan tuduhan atau ciptakan fitnah yang seolah-olah bakal menjadi kebenaran. Manifestasi ideologi itu harus diuji, bukan menghakimi untuk memberantas ekstremisme," ungkap Haris dalam acara Journalis on Duty Media Indonesia secara Live IG, Selasa (26/1).

Haris berpendapat, untuk melawan ekstremisme ialah hadirnya negara dalam memberantas kemiskinan. Menurutnya, dalam keadaan sulit atau terdesak akibat kondisi ekonomi, seseorang bisa bertindak ekstrem.

"Lebih baik negara mengurus soal kemiskinan, karena itu bisa jadi sumber malapetaka. Esktrimisme itu bukan soal pakai sorban, jenggota panjang dan lainnya. Kalau treatment kita buruk soal kehidupan masyarakat, peluang ekstrimisme ada," tutur Haris.

Selain itu, Haris juga meminta dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024, dapat berjalan sesuai kaidah hukum dan mementingkan konteks HAM

"Masalah ekstrimisme itu harus termanifestasikan dalam delik yang diatur KUHP, maupun diluar KUHP," ucap Haris.

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad menyampaikan, dari Perpres Nomor 7 Tahun 2021 itu menelurkan sebuah Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

Adanya upaya tersebut, ungkapnya, merupakan inisiasi dari masyarakat dan diwujudkan dalam berbagai rencana aksi nasional.

"RAN PE ini awalnya inisiatif dari masyarakat, aturan itu mengakselerasi Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 (Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme). Jadi, pelibatan dari sipil sudah ada dalam proses penyusunan," ungkap Rumadi.

Diketahui, pada Perpres Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan, rencana aksi yang terkandung dalam RAN PE merupakan serangkaian program yang terkoordinasi (coordinated programmes) yang akan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait guna memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan. Dalam hal ini RAN PE dikatakan bersifat melengkapi (complimentary) berbagai peraturan perundang-undangan nasional terkait dengan tindak pidana Terorisme. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya