Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERITAAN pada media arus utama sebagai tonggak kebebasan pers seharusnya tetap menjaga adanya karakter yang fair and accurate. "Hindari adanya stigmatis yang pre-judicial, mengarah pada kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan," ungkap pakar hukum Indriyanto Seno Adji, Senin (25/1).
Ia mencontohkan kasus Bancakan Bansos Banteng di sebuah majalah terkemuka. "Walaupun masih diperdebatkan, sebaiknya tetap menjaga prinsip-prinsip hukum dan etika, khususnya dalam menilai dampak pemberitaannya," jelasnya.
Indriyanto melanjutkan bahwa terlihat bahwa pemberitaan di beberapa media lainnya mengenai obyek yang sama terlihat lebih menjaga etika jurnalistiknya secara akuntabel dan profesional.
"Pola pemberitaan pre-judice yang pre-judicial itu justru mengarah pada obstruction of justice. Apalagi bila kebebasan pers ini disalahgunakan bagi vested maupun political interest bahkan sebagai alat penekan dari konsinyasi politik dan ekonomi," tambah Pengajar Program Pascasajana Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) itu.
Menurutnya, media sebagai kekuatan mediator sosial harus berposisi adil dan berimbang dalam pemberitaan. Substansi pemberitaan juga selalu mengutamakan cover both sides.
"Dan meskipun kewajiban media telah melakukan komunikasi cover both sides, tapi jika substansi pemberitaan tetap prejudice, maka harus dianggap sebagai pelanggaran hukum dan etika pemberitaan, meski menjadi polemik sebagai suatu kewajaran," tegasnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Krinadwipayana ini juga menegaskan, pemberian hak jawab dalam media tidaklah diartikan bahwa tidak adanya pelanggaran hukum dan etika atas substansi pemberitaan. Sebaiknya pemberitaan menghindari adanya pembentukan misleading opinion kepada publik yang justru dapat merugikan perlindungan hak asasi seseorang.
Hak tolak pers sebagai previlege rights, lanjut dia, seharusnya tidak disalahgunakan oleh pers untuk melakukan actual malice yang meragukan motif dari orang yang menjadi korban pemberitaannya. Itu merupakan bentuk abuse secara hukum dan etika.
Dia mengungkapkan bahwa media tetap terikat untuk tidak melanggar right to distort (mengacaukan) pemberitaan yang substansinya membentuk misleading opinion bahwa seolah seseorang bertanggung jawab secara hukum.
"Pengabaian right of distort adalah bentuk pelanggaran etik dan hukum. Kebebasan tidak bisa dan tidak akan pernah dimaknai secara absolut tanpa batas, dan kebebasan absolut tanpa batas inilah bentuk dari pelanggaran etika dan hukum," pungkasnya. (N-2)
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pers harus menjaga kepercayaan publik di tengah disinformasi dan AI. Kolaborasi media, pemerintah, dan platform digital jadi kunci ruang informasi sehat.
Laporan terbaru Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mengungkapkan penurunan skor menjadi 59,5%, turun sekitar 0,9 hingga 1 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
PERS berperan penting dan merupakan mitra strategis Polri dalam mengawal dan mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat.
Sidang kali ini menghadirkan ahli media dan komunikasi, Lucas Luwarso yang memberikan keterangan krusial terkait batasan antara karya jurnalistik dan pelanggaran hukum.
PERS Indonesia dalam kondisi tidak baik-baik saja secara ekonomi. Kelangsungan hidup pers secara ekonomi terancam.
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved