Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMBERITAAN pada media arus utama sebagai tonggak kebebasan pers seharusnya tetap menjaga adanya karakter yang fair and accurate. "Hindari adanya stigmatis yang pre-judicial, mengarah pada kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan," ungkap pakar hukum Indriyanto Seno Adji, Senin (25/1).
Ia mencontohkan kasus Bancakan Bansos Banteng di sebuah majalah terkemuka. "Walaupun masih diperdebatkan, sebaiknya tetap menjaga prinsip-prinsip hukum dan etika, khususnya dalam menilai dampak pemberitaannya," jelasnya.
Indriyanto melanjutkan bahwa terlihat bahwa pemberitaan di beberapa media lainnya mengenai obyek yang sama terlihat lebih menjaga etika jurnalistiknya secara akuntabel dan profesional.
"Pola pemberitaan pre-judice yang pre-judicial itu justru mengarah pada obstruction of justice. Apalagi bila kebebasan pers ini disalahgunakan bagi vested maupun political interest bahkan sebagai alat penekan dari konsinyasi politik dan ekonomi," tambah Pengajar Program Pascasajana Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) itu.
Menurutnya, media sebagai kekuatan mediator sosial harus berposisi adil dan berimbang dalam pemberitaan. Substansi pemberitaan juga selalu mengutamakan cover both sides.
"Dan meskipun kewajiban media telah melakukan komunikasi cover both sides, tapi jika substansi pemberitaan tetap prejudice, maka harus dianggap sebagai pelanggaran hukum dan etika pemberitaan, meski menjadi polemik sebagai suatu kewajaran," tegasnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Krinadwipayana ini juga menegaskan, pemberian hak jawab dalam media tidaklah diartikan bahwa tidak adanya pelanggaran hukum dan etika atas substansi pemberitaan. Sebaiknya pemberitaan menghindari adanya pembentukan misleading opinion kepada publik yang justru dapat merugikan perlindungan hak asasi seseorang.
Hak tolak pers sebagai previlege rights, lanjut dia, seharusnya tidak disalahgunakan oleh pers untuk melakukan actual malice yang meragukan motif dari orang yang menjadi korban pemberitaannya. Itu merupakan bentuk abuse secara hukum dan etika.
Dia mengungkapkan bahwa media tetap terikat untuk tidak melanggar right to distort (mengacaukan) pemberitaan yang substansinya membentuk misleading opinion bahwa seolah seseorang bertanggung jawab secara hukum.
"Pengabaian right of distort adalah bentuk pelanggaran etik dan hukum. Kebebasan tidak bisa dan tidak akan pernah dimaknai secara absolut tanpa batas, dan kebebasan absolut tanpa batas inilah bentuk dari pelanggaran etika dan hukum," pungkasnya. (N-2)
Pendekatan dialogis juga dimaksudkan untuk mengetahui apa alasan mereka menolak kehadiran struktur TNI di sejumlah wilayah.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Sepekan terakhir, dunia pertelevisian diguncang kebijakan pemutusan hubungan kerja. Media cetak bahkan sudah lebih dulu diguncang PHK karena banyak yang berhenti terbit.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Dewan Pers mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas pelaku teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo.
DARI sejarah pergerakan nasional, para perintis kemerdekaan umumnya berlatar belakang intelektual cum-jurnalis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved