Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menargetkan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) sebanyak 5.777.755 jiwa pada 2021.
Berdasarkan data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori mengungkapkan jumlah wajib KTP pada 2020 sebesar 196.394.976 jiwa.
Sementara itu, capaian perekaman KTP-E sampai dengan akhir tahun sejumlah 194.649.012 jiwa atau sebesar 99,11%. Dengan demikian, masih ada 1.745.964 penduduk yang belum melakukan perekaman.
Sedangkan untuk 2021 wajib KTP sebesar 200.426.767 jiwa dengan target perekaman KTP-E sebesar 5.777.755 jiwa. Terdiri dari sisa wajib KTP yang belum merekam pada Tahun 2020 sejumlah 1.745.964 jiwa dan wajib KTP pemula berumur 17 tahun sampai akhir 2021 sejumlah 4.031.791 jiwa.
"Selain itu dari data kependudukan semester II Tahun 2020 juga terdapat 17.463 jiwa berusia lebih dari 100 sampai dengan 115 tahun, yang semuanya sudah memiliki KTP-E," ujar Hudori pada lenyampaian rilis hasil sensus penduduk 2020 di Jakarta, Kamis (21/1).
Kemendagri bersama Badan Pusat Statistik (BPS) bersinergi merilis data kependudukan Indonesia yang berjumlah 271.349.889 jiwa pada 2020.
Menurut Hudori, sinergitas data kependudukan antara Kementerian Dalam Negeri dengan BPS terus dilakukan terutama dalam mewujudkan satu data Indonesia. (OL-8)
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved