Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menargetkan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) sebanyak 5.777.755 jiwa pada 2021.
Berdasarkan data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori mengungkapkan jumlah wajib KTP pada 2020 sebesar 196.394.976 jiwa.
Sementara itu, capaian perekaman KTP-E sampai dengan akhir tahun sejumlah 194.649.012 jiwa atau sebesar 99,11%. Dengan demikian, masih ada 1.745.964 penduduk yang belum melakukan perekaman.
Sedangkan untuk 2021 wajib KTP sebesar 200.426.767 jiwa dengan target perekaman KTP-E sebesar 5.777.755 jiwa. Terdiri dari sisa wajib KTP yang belum merekam pada Tahun 2020 sejumlah 1.745.964 jiwa dan wajib KTP pemula berumur 17 tahun sampai akhir 2021 sejumlah 4.031.791 jiwa.
"Selain itu dari data kependudukan semester II Tahun 2020 juga terdapat 17.463 jiwa berusia lebih dari 100 sampai dengan 115 tahun, yang semuanya sudah memiliki KTP-E," ujar Hudori pada lenyampaian rilis hasil sensus penduduk 2020 di Jakarta, Kamis (21/1).
Kemendagri bersama Badan Pusat Statistik (BPS) bersinergi merilis data kependudukan Indonesia yang berjumlah 271.349.889 jiwa pada 2020.
Menurut Hudori, sinergitas data kependudukan antara Kementerian Dalam Negeri dengan BPS terus dilakukan terutama dalam mewujudkan satu data Indonesia. (OL-8)
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved