Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Geledah Rumah Wali Kota Batu

Dhika kusuma winata
14/1/2021 17:50
KPK Geledah Rumah Wali Kota Batu
KPK(Dok. MI/Rommy Pujianto )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait pengembangan kasus gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu 2011-2017. Kali ini, penyidik menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

"Hari ini tim penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di Kota Batu, yaitu rumah dinas Wali Kota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/1).

Kasus yang ditangani itu merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Wali Kota Batu sebelumnya yang juga suami Dewanti, Eddy Rumpoko.

KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus itu. Meski begitu, belum dirinci perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.

Penyidik komisi antirasuah sejak pekan lalu secara maraton sudah menggeledah kantor-kantor di lingkungan Pemkot Batu. Lokasi yang digeledah antara lain kantor Wali Kota, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Baca juga: KPK Dalami Pengumpulan Dana Pencalonan Wenny Saat Pilkada

Hasil dari serangkaian penggeledahan itu penyidik menyita berbagai dokumen di antaranya dokumen perizinan usaha dan catatan transaksi keuangan.

Penyidik komisi tercatat sudah memeriksa beberapa saksi antara lain pengusaha PT Gunadharma Anugerah, Moch Zaini dan mantan pengurus rumah tangga Edy Rumpoko bernama Kristiawan. KPK menduga dalam kasus ini terdapat pemberian uang terkait proyek-proyek di Pemkot Batu.

Pada perkara sebelumnya, Eddy Rumpoko dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017. Ia menerima suap senilai Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari seorang pengusaha Filiput Djap terkait proyek di lingkungan Pemkot Batu.

Vonis kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Eddy menjadi lima setengah tahun penjara. Adapun putusan tingkat pertama Eddy divonis tiga tahun penjara. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya