Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Berkas Perkara Rizieq Dilimpahkan ke Kejagung

Rahmatul Fajri
14/1/2021 15:31
Berkas Perkara Rizieq Dilimpahkan ke Kejagung
Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12)(MI/Andri Widiyanto )

KEPALA Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkara dua kasus kerumunan yang menjerat Rizieq Shihab telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dua kasus itu, yakni kerumunan Petamburan dan kerumunan Megamendung.

"Hari ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan Tahap 1, yaitu penyerahan berkas perkara MRS yang diterima oleh Kasubdit Kamneg Kejagung," kata Ahmad melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/1).

Baca juga: Presiden Terima Laporan Komnas HAM Terkait Tewasnya Laskar FPI

Ahmad mengatakan pihaknya kini menunggu hasil pemeriksaan atau penelitian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika dinyatakan lengkap oleh JPU, maka pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Seperti diketahui, pada kasus kerumunan di Petamburan, selain Rizieq, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidilah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus.

Pada kasus kerumunan Petamburan, Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman penjara enam tahun. Lima tersangka lain dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Rizieq sempat menempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penahanan di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Namun, upaya itu kandas setelah hakim menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Rizieq. Hakim menilai, penetapan status tersangka itu sah dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad Sayuti, selaku Hakim Tunggal yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, dalam kasus kerumunan Megamendung penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka tunggal. Ia dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Rizieq terancam hukuman masing-masing satu tahun penjara.

Selain kasus kerumunan, Rizieq juga tersangkut perkara RS Ummi terkait menghalangi penanganan penyakit menular. 

Dalam kasus itu, Rizieq dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Rizieq terancam hukuman masing-masing satu tahun, empat bulan dua minggu dan 10 tahun penjara. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya