Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

PPATK Selamatkan Penerimaan Negara Rp9 Triliun

Andhika prasetyo
14/1/2021 15:30
PPATK Selamatkan Penerimaan Negara Rp9 Triliun
Kepala PPATK Dian Ediana Rae(Antara )

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menyelamatkan penerimaan negara sebesar Rp9 triliun dari tindak pidana bidang perpajakan sepanjang 2020.

Tidak hanya itu, lembaga independen tersebut juga berpotensi mengamankan dana hingga Rp20 triliun dari tindak lanjut terhadap hasil analisis dan pemeriksaan yang akan dilakukan aparat penegak hukum.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan keberhasilan itu merupakan hasil dari operasi gabungan yang juga melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Ini merupakan satu capaian positif yang bisa diraih di tengah pandemi. Sekarang mekanisme kerja berubah secara drastis dengan pola pekerjaan yang banyak berpusat pada skema bekerja dari rumah. Sementara tantangan dan tuntutan stakeholder terus meningkat," ujar Dian dalam agenda Koordinasi Tahunan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT 2021, Kamis (14/1).

Baca juga: Presiden Desak PPATK Berperan Lebih Besar dalam Pencegahan Korupsi

Selain itu, PPATK juga melakukan pemeriksaan dan analisa terhadap berbagai kasus tindak pidana korupsi.

Dian mengungkapkan, sejauh ini, tindakan rasuah banyak melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah dan BUMN, dengan modus utama berupa penerimaan gratifikasi atau suap, perijinan serta pengadaan barang dan jasa.

"Dari upaya penelusuran transaksi keuangan, kami temukan bahwa ada peran professional money launderer yang membantu proses pencucian uang dari harta hasil tindak pidana korupsi. Mereka memanfaatkan perbedaan peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan peraturan perundang-undangan negara lain termasuk rekayasa keuangan dan rekayasa hukum,” tuturnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik