Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SEJUMLAH aktivis kepemiluan menyesalkan tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung yang mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon nomor 3 dalam Pilkada Kota Bandar Lampung.
Pasalnya, keputusan tersebut diambil ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung sudah menetapkan Eva-Deddy sebagai pemenang Pilkada 2020 di wilayah tersebut.
“Seharusnya kalau sudah selesai dihitung, ya biar saja ditangani Mahkamah Konstitusi,” kata Direktur Eksekutif Khoirunnisa Nur Agustyati usai diskusi daring bertema ‘Setelah Putusan Diskualifikasi Paslon oleh Bawaslu: Bagaimana Perselisihan Hasil Pilkada di MK?’, hari ini.
Ia mengakui apabila Bawaslu mempunyai kewenangan untuk mendiskualifikasikan para pasangan calon. Apalagi, tambahnya, pasangan Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Nanti kan biar MK yang memutuskan apa ada proses penghitungan ulang atau diskualifikasi seperti yang terjadi dalam sejumlah Pilkada sebelumnya,” ungkapnya.
Yang disesalkan, tambahnya, Bawaslu setempat terkesan membiarkan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 3 itu terjadi tanpa ada tindakan. Sementara Bawaslu merupakan bagian dari proses pilkada tersebut yang sudah tentu ikut melihat adanya pelanggaran atau tidak. “Kalau seperti ini kan kesannya ada pembiaran,” ujarnya.
Baca juga: Pembahasan Sistem Pemilu Diminta Diakhirkan
Ke depan, tambahnya, diperlukan adanya regulasi yang mengatur kapan batas akhir Bawaslu menerima gugatan atas pelanggaran pemilu. “Sehingga tidak menjadi kasus lagi seperti saat ini,” ujarnya.
Hal senada dikatakan peneliti Kode Inisiatif Viola Reininda yang menyebut seharusnya Bawaslu lebih bisa menahan diri untuk tidak mengeluarkan putusan diskualifikasi.
“Apalagi setelah penghitungan selesai, rezim penyelesaian sengketanya seharusnya berada di tangan MK. Jadi ke depan perlu ada waktu transisi kapan gugatan yang dilakukan ke Bawaslu selesai dilakukan sebelum sidang MK dimulai,” katanya.
Sebelumnya sidang majelis Bawaslu memutuskan terjadi pelanggaran administrasi TSM dalam Pilkada Bandar Lampung 2020. Putusan tersebut dilakukan setelah ada tuntutan pelapor Paslon nomor 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
Di antara pelanggaran TSM yang diputuskan terbukti dilakukan paslon Eva-Deddy adalah di Kecamatan Sukabumi yakni perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk sembako dikemas sebagai bantuan Covid-19 oleh Walikota Bandar Lampung aktif yang merupakan suami dari Eva Dwiana dengan melibatkan aparatur pemerintah dan juga Ketua RT. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved