Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DPR RI telah mengagendakan pembahasan revisi Undang- Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. Setidaknya ada satu hal yang mendesak perlunya revisi, yakni berakhirnya masa anggaran otsus tahun ini setelah disalurkan pusat selama 20 tahun.
Pemerintah ataupun parlemen telah memberikan sinyal dana otsus Papua akan dilanjutkan. Akan tetapi, sejumlah pihak memandang skeptis tentang efektivitas otsus.
Gelombang penolakan revisi UU Otonomi Daerah disuarakan sebagian rakyat Papua. Mereka menilai revisi tersebut hanya berpihak pada segelintir orang Papua dan para elite yang mendapat keuntungan dari Tanah Papua selama ini. Tidak hanya itu, status otonomi daerah yang diberikan pemerintah pusat selama 20 tahun mereka sebut kurang memberikan manfaat dan kemajuan bagi rakyat Papua.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik enggan memberikan komentar mengenai penolakan terhadap rencana revisi UU Otsus Papua tersebut. Pasalnya, perdebatan tentang otsus belakangan membuat suasana makin panas di Papua.
“Saya tidak mau komentar dululah demi mendinginkan suasana,” katanya ketika dihubungi, kemarin.
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menyebutkan ada sejumlah alasan yang menyebabkan masyarakat Papua menolak revisi UU Otsus yang bakal segera dibahas pemerintah dan DPR, yaitu politik-ideologis dan teknis pemerintahan. Para penolak yang menggunakan dasar ideologis karena memang sejak awal tidak setuju dengan pemberlakuan UU Otsus.
“Sementara itu, ada yang dulu mau terima, tapi setelah dilaksanakan otsus tidak berhasil bikin sejahtera orang asli Papua,” jelasnya.
Mantan Dirjen Otda Kemendagri itu menambahkan, ada persoalan pada kapasitas eksekusi oleh aktor lokal. Ada pula masalah pada lemahnya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat yang menyulitkan implementasi kebijakan otsus.
“Selain itu, pendekatan keamanan yang kuat ketimbang kesejahteraan juga membuat menguatnya tekad penolakan,” ungkapnya.
Djohermansyah menyarankan pemerintah lebih bijak dengan mengajak bicara dan berdialog tokoh pemerintahan, luar pemerintahan, para akademisi, tokoh adat, dan sesepuh orang Papua. Kedua belah pihak perlu menyepakati bersama-sama sejumlah agenda yang akan dibahas dalam revisi UU Otsus Papua.
Sumber: BPKAD Papua/BPS/Bappenas/Tim Riset MI-NRC/ Grafis: SENO
Buka diri
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI Filep Wamafma menilai draf RUU Otsus Papua belum menjawab persoalan di Papua. Oleh sebab itu, pembahasan awal RUU tersebut perlu dilakukan dengan mendengarkan masukan dan saran dari tokoh Papua.
“Tentunya melalui mekanisme yang benar, yaitu melalui MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) atau setidaknya pemerintah dapat memahami kondisi aspirasi masyarakat Papua,” papar Filep ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Filep menjelaskan persoalan mendasar dari kebijakan otsus selama ini, yakni belum mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat di Papua. Kemudian juga peran pemerintah daerah belum sepenuhnya mandiri untuk menjalankan seluruh kewenangan terkait dengan regulasi ini.
Pihaknya juga mengharapkan pemerintah tidak hanya fokus pada amendemen UU Otsus, tapi juga membuka diri untuk menyelesaikan persoalan HAM di Tanah Papua.
“Pemerintah diharapkan membuka diri untuk berdialog dengan semua pihak agar konflik politik yang berkepanjangan dapat berakhir,” pungkas Filep. (Che/Cah/P-2)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved