Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group), Hong Artha John Alfred, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Langkah ini dilakukan setelah perkara suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 yang menjerat Hong Artha berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 44/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Desember 2020 yang berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Hong Artha John Alfred dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (10/1).
Di Lapas khusus koruptor itu, Hong Artha bakal menjalani masa pidana dua tahun penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Hong Artha.
Majelis hakim menyatakan Hong Artha John Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menyuap mantan Angggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti dan mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.
Suap dengan total Rp 11,6 miliar itu diberikan kepada Damayanti dan Amran agar Hong Arta mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari Anggota Komisi V DPR di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. Perbuatan suap itu dilakukan Hong Arta bersama-sama dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. (Cah/OL-09)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Budi menerangkan OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kemudian satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved