Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Geledah Kantor Wali Kota Batu Terkait Kasus Eddy Rumpoko

 Dhika Kusuma Winata
08/1/2021 17:47
KPK Geledah Kantor Wali Kota Batu Terkait Kasus Eddy Rumpoko
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Batu Jawa Timur Dewanti Rumpoko. Penggeledahan itu terkait pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat suami Dewanti yakni Eddy Rumpoko yang juga eks Wali Kota Batu.

"Tim penyidik KPK kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua lokasi yaitu di kantor Wali Kota Batu dan kantor Bappeda Kota Batu. Perkembangan mengenai hasil geledah akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/1).

Sehari sebelumnya, penyidik juga sudah menggeledah tiga kantor di lingkungan Pemkot Batu, Jawa Timur itu. Dari penggeledahan di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, penyidik menyita dokumen perizinan usaha.

"Di tiga lokasi tersebut, diamankan berbagai dokumen di antaranya dokumen perizinan usaha dan catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara ini. Penyidik akan melakukan penyitaan setelah melakukan analisa terhadap dokumen hasil geledah dimaksud," imbuh Ali Fikri.

Penyidik KPK sebelumnya juga menggeledah kantor Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pariwisata. Dari hasil penggeledahan, disita dokumen-dokumen proyek dan dokumen perizinan pariwisata di Kota Batu kurun waktu 2011-2017.

Kasus yang kini ditangani KPK itu merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus itu. Meski begitu, belum dirinci perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.

Eddy Rumpoko sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017. Ia menerima suap senilai Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari seorang pengusaha Filiput Djap terkait proyek di lingkungan Pemkot Batu.

Vonis kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Eddy menjadi lima setengah tahun penjara. Adapun putusan tingkat pertama Eddy divonis tiga tahun penjara. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya