Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KUASA hukum Polda Metro Jaya membuktikan pernyataan Rizieq Shihab terbukti yang menghasut dan mengajak masyarakat untuk menghadiri acara pernikahan anaknya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Dengan pernyataannya itu, polisi kemudian menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman enam tahun penjara.
Kuasa hukum Polda Metro membacakan ajakan dari Rizieq pada 13 November 2020 saat acara Maulid Nabi di Masjid majelis taklim Al Afaf, Tebet, Jakarta Selatan. Pernyataannya itu juga ditayangkan dalam kanal YouTube Front TV yang diunggah pada 14 November 2020.
"Pada 13 Desember 2020, saudara Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (5/1).
Dengan ajakan Rizieq tersebut, lalu terjadi kerumunan massa saat acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.
"Maka Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakpus terjadi kerumunan," katanya.
Baca juga : Polri Ancam Bubarkan FPI Model Baru
Selain itu, kuasa hukum Polda Metro Jaya mengatakan masyarakat yang hadir pun tidak menjaga jarak, dan tidak memakai masker. Sehingga disimpulkan dinilai melanggar UU Nomor 93 Tentang Karantina Kesehatan.
"Masyarakat yang tidak mengetahui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, tidak menjaga jarak dan yang hadir tidak megunakan masker atau tidak meggunakan masker dengan benar" tutupnya.
Sebelumnya, pihak Rizieq mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah keberatan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus kerumunan di Petamburan. Mereka menilai penetapan Rizieq sebagai tersangka tidak sah dan prematur.
Pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan penghasutan atau mengajak masyarakat untuk berkerumun. Ia heran mengapa penghasutan itu dikaitkan dengan ajakan berkerumun, yang mana berkerumun bukanlah suatu tindak pidana.
"Itu soal berkerumun kan, apa kita berkerumun itu penghasutan? Kan Pasal 160 itu menghasut orang untuk berbuat pidana, bukan menghasut orang untuk berkerumun, bahasanya itu kita bahas unsur untuk Pasal 160 yang digunakan alasan untuk menahan Habib Rizieq," kata Alamsyah.(OL-7)
Potensi peningkatan kasus Covid-19 dan pneumonia dapat meluas akibat lonjakan kerumunan dan mobilitas yang tinggi selama liburan.
Selain itu, pemerintah juga bisa mengerahkan petugas di lapangan agar melakukan edukasi atau upaya persuasif sehingga ketertiban bisa dijaga secara gotong-royong.
Korban selamat dari Itaewon mengaku mengalami kendala saat pemulihan usai peristiwa yang mengakibatkan 159 orang tewas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut Jakarta pun siap menuju endemi.
Polda Metro Jaya telah menyiapkan sekira 2.000 personel untuk melakukan pengamanan serta pelayanan selama Ramadan 2023.
POLDA Metro Jaya siapkan telah memetakan titik-titik tempat yang akan diserbu masyarakat untuk berburu kebutuhan makanan selama bulan Ramadan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved