Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Ajakan Rizieq Timbulkan Kerumunan di Petamburan     

Rahmatul Fajri
05/1/2021 22:06
Ajakan Rizieq Timbulkan Kerumunan di Petamburan     
Sidang praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab(Antara/Sigid Kurniawan)

KUASA hukum Polda Metro Jaya membuktikan pernyataan Rizieq Shihab terbukti yang menghasut dan mengajak masyarakat untuk menghadiri acara pernikahan anaknya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu. 

Dengan pernyataannya itu, polisi kemudian menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman enam tahun penjara.

Kuasa hukum Polda Metro membacakan ajakan dari Rizieq pada 13 November 2020 saat acara Maulid Nabi di Masjid majelis taklim Al Afaf, Tebet, Jakarta Selatan. Pernyataannya itu juga ditayangkan dalam kanal YouTube Front TV yang diunggah pada 14 November 2020.

"Pada 13 Desember 2020, saudara Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (5/1).

Dengan ajakan Rizieq tersebut, lalu terjadi kerumunan massa saat acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

"Maka Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakpus terjadi kerumunan," katanya.

Baca juga : Polri Ancam Bubarkan FPI Model Baru

Selain itu, kuasa hukum Polda Metro Jaya mengatakan masyarakat yang hadir pun tidak menjaga jarak, dan tidak memakai masker. Sehingga disimpulkan dinilai melanggar UU Nomor 93 Tentang Karantina Kesehatan.

"Masyarakat yang tidak mengetahui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, tidak menjaga jarak dan yang hadir tidak megunakan masker atau tidak meggunakan masker dengan benar" tutupnya.

Sebelumnya, pihak Rizieq mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah keberatan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus kerumunan di Petamburan. Mereka menilai penetapan Rizieq sebagai tersangka tidak sah dan prematur.

Pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan penghasutan atau mengajak masyarakat untuk berkerumun. Ia heran mengapa penghasutan itu dikaitkan dengan ajakan berkerumun, yang mana berkerumun bukanlah suatu tindak pidana.

"Itu soal berkerumun kan, apa kita berkerumun itu penghasutan? Kan Pasal 160 itu menghasut orang untuk berbuat pidana, bukan menghasut orang untuk berkerumun, bahasanya itu kita bahas unsur untuk Pasal 160 yang digunakan alasan untuk menahan Habib Rizieq," kata Alamsyah.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya