Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
POLITISI PDI Perjuangan Effendi Sianipar menilai, langkah pemerintah yang melarang seluruh kegiatan dan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) tepat. Ini bukti bahwa pemerintahan Jokowi tidak takut oleh organisasi apapun.
"Saya mendukung sikap tegas pemerintah terkait pembubaran FPI tersebut. Setiap organisasi di Indonesia seharusnya mengamalkan nilai-nailai Pancasila. Jadi pembubaran FPI itu sudah tepat," ujar Effendi Sianipar dalam pesan singkatnya, Rabu (30/12)
Dijelaskan anggota DPR RI dari dapil Riau I ini, membubarkan suatu organisasi sangatlah mudah. Namun, negara punya kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap anggota ormas itu kembali kepada ideologi pancasila secara benar.
"Negara harus mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap anggota ormas itu. Negara harus benar-benar hadir dan memfasilitasi soal ini. Sehingga, mereka bisa kembali ketengah-tengah masyarakat dengan benar," ujarnya.
Anggota Komisi IV DPR ini menambahkan, ormas yang berperilaku intoleran serta menimbulkan ujaran kebencian sudah seharusnya dibubarkan.
"Organisasi yang buat intoleran, menimbulkan ujaran kebencian dan memporak porandakan NKRI dan Panvasila harus dibubarkan. Jadi ini bukti nyata pemerintahan Jokowi tegas terhadap ormas yang radikal," ucapnya.
Masih menurutnya, membuat organisasi atau berserikat harus tetap mematuhi UU yang ada di Indonesia. Jika, tidak sesuai tentu pemerintah akan mengambil sikap tegas salah satunya membubarkan organisasi itu.
"Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa. Apalagi memaksakan kehendak serta melakukan kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," pungkasnya.
Sebelumnya,Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan status Ormas FPI. Pemerintah telah resmi melarang aktivitas FPI di Indonesia.
"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Mahfud pun menjelaskan beberapa alasan terkait pelarangan FPI, salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," imbuh Mahfud.
Dalam konferensi pers terkait pembubaran FPI ini, Mahfud MD didampingi oleh sejumlah petinggi lembaga negara antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK. (OL-13)
Baca Juga: Pembubaran FPI Dinilai KNPI Tidak Adil
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved