Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Kejaksaan Agung bisa menuntaskan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini masih mangkrak. Pembentukan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat oleh Korps Adhyaksa diharapkan menjadi sinyalemen positif penyelesaiannya.
"Kami menganggap ada sinyal baik bahwa Presiden sudah memberikan arahan kepada Kejaksaan Agung untuk menyegerakan langkah-langkah penyelesaian pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers Catatan HAM 2020, Rabu (30/12).
Dalam pidatonya pada peringatan Hari HAM Sedunia 10 Desember lalu, Presiden Joko Widodo berjanji akan menuntaskan berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang bisa diterima oleh semua pihak dan dunia internasional.
Janji itu lantas ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan pembentukan Satgas. Tujuannya, untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, serta rekomendasi penyelesaian perkara.
Ahmad Taufan mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu perlu menjadi prioritas kejaksaan pada tahun depan. Hal itu agar penanganannya tidak lagi terkatung-katung demi memenuhi rasa keadilan keluarga korban.
"Kita tahu ada 12 berkas penyelidikan Komnas HAM yang sampai hari ini belum diteruskan oleh Kejaksaan Agung ke tahap selanjutnya yakni penyidikan. Kemudian kejelasan dari kasus ini dan rasa keadilan korban belum terpenuhi. Bahkan ada kekhawatiran adanya impunitas," ucapnya.
Baca juga : Soal Pembubaran FPI, Komnas HAM: Kami Pelajari Dulu
Adapun Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan atas 12 peristiwa tersebut yakni Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Penghilangan Orang Secara
Paksa 1997/1998, dan Peristiwa Talangsari 1989 Lampung.
Kemudian, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Simpang KKA Aceh, Peristiwa Jambu Keupok Aceh, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998, Peristiwa Rumoh Geudong 1989 Aceh, dan Peristiwa Paniai 2014.
Di luar penyelesaian atau proses hukum, lanjut Ahmad Taufan, Komnas HAM juga menyiapkan mekanisme pemulihan (remedy) yang efektif untuk membantu keluarga korban. Mekanisme itu diharapkan bisa diterima oleh pemerintah sebagai salah satu cara penyelesaian kasus HAM masa lalu.
"Tahun depan diharapkan itu bisa menjadi pegangan sehingga penyelesaian pelanggaran HAM berat ini ada solusi yang lebih cerah dibandingkan sebelumnya yang sama sekali tidak ada perkembangan," ujarnya. (OL-7)
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
DPR tegaskan Pasal Kumpul Kebo KUHP baru bersifat delik aduan absolut & tak langgar HAM. Rudianto Lallo jamin tak ada razia sembarangan, privasi terjaga.
Penetapan resmi Presiden Dewan HAM PBB 2026 dijadwalkan berlangsung dalam pertemuan Dewan HAM pada 8 Januari 2026.
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia atau World Human Rights Day.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved