Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Bamusi Dukung Keputusan Pembubaran FPI : Upaya Jaga Persatuan

Cahya Mulyana
30/12/2020 19:34
Bamusi Dukung Keputusan Pembubaran FPI : Upaya Jaga Persatuan
Ketua Umum Bamusi Nasyirul Falah Amru(Dok. Bamusi)

PENGURUS Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) mengapresiasi sikap tegas pemerintah yang melarang kegiatan dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Sekretaris Umum Bamusi Nasyirul Falah Amru menilai Indonesia harus merdeka dari organisasi masyarakat yang intoleran dan provokatif.

"Bamusi menilai FPI selama ini kerap melakukan hal-hal yang bersifat provokatif dan mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara," ujar pria yang akrab disapa Gus Falah itubdalam keterangan resminya, Rabu (30/12). 

FPI juga, sambung dia, sering melakukan hal-hal yang sesungguhnya tidak mencerminkan keislaman dan keteduhan di negara tercinta ini. Organisasi besutan Rizieq Shihab itu selama ini kerap melakukan sweeping, razia serta tindakan-tindakan provokatif lainnya.

"Organisasi yang kerap melakukan hal-hal tersebut memang tidak laik untuk hidup dan berkembang di negara kita tercinta. Ormas apapun yang bersifat premanisme dan mengancam kebhinekaan kita, memang sepantasnya dilarang pemerintah," ujar Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini. 

Baca juga : Wakil Ketua MPR Dukung Tindakan Tegas Pemerintah Tertibkan Ormas

Oleh sebab itu, Bamusi mengapresiasi pemerintah yang tegas melarang FPI. Pelarangan FPI merupakan momentum yang sudah sejak lama ditunggu oleh semua pihak yang mencintai Pancasila, kebhinekaan, dan keutuhan NKRI. 

"Semoga pelarangan FPI ini bisa membuat stabilitas bangsa dan negara ini menjadi lebih baik, apalagi kita sedang berjuang menghadapi pandemi covid-19," pungkasnya. 

Seperti diketahui, pemerintah resmi membubarkan FPI karena menilai FPI kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum. Keputusan pemerintah itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud MD pun meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik